Polda Sulteng tangani tiga kasus dugaan terkait tindak pidana Pemilu 2024

id Polda Sulteng ,Kasus tindak pidana Pemilu ,Pemilu 2024,Kabupaten Parimo,Tojo una-una ,Sulteng ,Kabupaten Poso

Polda Sulteng tangani tiga kasus dugaan terkait tindak pidana Pemilu 2024

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Djoko Wienartono. (ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) sedang menangani tiga kasus dugaan tindak pidana terkait Pemilu 2024.
 
"Ada tiga laporan polisi yang diregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu terkait tindak pidana Pemilu 2024," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulteng Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Selasa.
 
Ia mengatakan laporan polisi dibuat setelah kasus tersebut dilaporkan terlebih dahulu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di masing-masing kabupaten dan kota.
 
Djoko menyebut tiga kasus diduga tindak pidana Pemilu 2024 itu terjadi di Kabupaten Poso, Tojo Una-una dan Parigi Moutong (Parimo).
 
Ia mengemukakan bahwa kasus  tindak pidana Pemilu di Kabupaten Poso dalam hal pemalsuan dokumen telah dihentikan penyidikannya.
 
"Karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan atau yang ada adalah hasil cetak dari aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sehingga laboratorium forensik tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada,” katanya.
 
Lanjut dia, untuk kasus tindak pidana pemilu di Kabupaten Tojo Una-una telah ditetapkan oknum kepala desa (kades) inisial DH sebagai tersangka karena melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye.
 
Djoko mengatakan hal tersebut dilakukan dengan cara membagikan kalender calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sulteng pada 24 Desember 2023.
 
Tersangka DH dijerat pasal 490 UU RI Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
 
"Kasusnya sudah P.21 dan telah dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 Februari 2024," katanya.
 
Sementara itu, kata dia, untuk tindak pidana Pemilu terjadi di Kabupaten Parimo pada 8 Januari 2024 dengan caleg DPRD kabupaten setempat, inisial HA, diduga melanggar pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 huruf J UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu saat melakukan kampanye tatap muka.
 
Menurutnya, kasusnya juga sudah P.21 atau hasil penyelidikan telah lengkap dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan pada tanggal 16 Februari 2024.