Sigi minta ruas Bora-Pandere masuk jadi Inpres Jalan Daerah

id Pemkab-Sigi ,Bora-Pandere ,Sulawesi Tengah ,Kabupaten Sigi ,Wakil Bupati Sigi,inpres jalan daerah

Sigi minta ruas Bora-Pandere masuk jadi Inpres Jalan Daerah

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi saat menyampaikan permintaan Pemkab Sigi untuk menjadikan Jalan Bora-Pandere masuk dalam Inpres Jalan Daerah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). ANTARA/Moh Salam

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadikan Jalan Bora-Pandere masuk dalam Inpres Jalan Daerah (IJD).
 
"Bupati Sigi minta dua hal kepada Pak Presiden, yakni Jalan Bora-Pandere sepanjang 22 km masuk menjadi Inpres Jalan Daerah, dan Jalan poros Gimpu-Peana-Kalamanta-Batas, agar diambil alih oleh pusat kemudian nanti menjadi jalan provinsi untuk transnya," kata Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, di Sigi, Kamis.
 
Dia mengemukakan permintaan Bupati Sigi secara lisan itu langsung disahuti dan direspons positif Presiden Jokowi dengan memerintahkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk segera menindaklanjuti hal itu.
 
"Menteri PUPR saat itu juga langsung meminta kepada Bupati Sigi untuk dibuatkan usulan surat resmi, sehingga usulan itu sudah ditindaklanjuti pemerintah daerah dengan membuat surat ditujukan kepada Kementerian PUPR," ujarnya lagi.
 
Menurut Samuel, permintaan Bupati Sigi merupakan salah satu langkah keseriusan pemerintah daerah dalam pembangunan di kabupaten itu.
 
"Tidak ada satu pun pekerjaan di Kabupaten Sigi yang tanpa usulan dari pemerintah daerah dan itu poinnya, sehingga jadi tidak ada pekerjaan di Kabupaten Sigi yang dikerjakan, baik itu melalui APBD provinsi, APBN dan itu memang wajib diusulkan. Walaupun pemerintah provinsi misal menyetujui tapi tetap ada proses pengusulan," kata Samuel.
 
Oleh karena itu, pemerintah menegaskan semua pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Sigi, baik menggunakan APBN dan dana luar negeri (LN) merupakan usulan pemerintah daerah.
 
"Semua pekerjaan jalan dan jembatan yang pembiayaan oleh pusat maka wajib diusulkan oleh pemerintah berdasarkan usulan pemerintah daerah," ujar Wabup Sigi.
 
Berdasarkan data Pemkab Sigi, pembangunan infrastruktur Jalan Bora-Pandere sebagian berada dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu.
 
Ruas jalan Bora-Pandere terbentang panjang mencapai 22 kilometer menghubungkan antara Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota dengan Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa.
 
Dari 22 kilometer, terdapat 4,62 kilometer masuk dalam kawasan lindung atau masuk dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu.