Kejati Sulteng tahan satu tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu

id Kejati Sulteng, kejaksaan, korupsi, Bawaslu Sulteng, jaksa,Penegakan hukum

Kejati Sulteng tahan satu tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu

Kejati Sulteng menahan satu tersangka berinisial SL yang merupakan pejabat di Bawaslu Sulteng terkait kasus pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020, Kamis (6/6/2024). ANTARA/Kristina Natalia

Palu (ANTARA) -
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan satu orang tersangka berinisial SL dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng.
 
"Sebelumnya SL yang merupakan seorang pejabat di Bawaslu Sulteng telah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2024," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan di Kota Palu, Kamis.

Dia menjelaskan SL diduga terlibat kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Sulteng tahun 2020 dari pemerintah provinsi ke Bawaslu senilai Rp56 miliar.

Penahanan tersangka SL berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah: Print-02/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan surat perintah penetapan tersangka: Print-22/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024

"Penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP," terangnya.

Setelah melalui hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng ditemukan kerugian negara sebesar Rp900 juta lebih.

"Ini adalah penahanan pertama tingkat penyidikan sehingga akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Palu," ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Setelah penahanan tersangka, Kejati Sulteng tetap melakukan pengembangan kasus. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari pengembangan kasus ini," katanya.