Dia menjelaskan SL diduga terlibat kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Sulteng tahun 2020 dari pemerintah provinsi ke Bawaslu senilai Rp56 miliar.
Penahanan tersangka SL berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah: Print-02/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan surat perintah penetapan tersangka: Print-22/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024
"Penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP," terangnya.
Setelah melalui hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng ditemukan kerugian negara sebesar Rp900 juta lebih.
"Ini adalah penahanan pertama tingkat penyidikan sehingga akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Palu," ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Setelah penahanan tersangka, Kejati Sulteng tetap melakukan pengembangan kasus. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari pengembangan kasus ini," katanya.