Bawaslu Sulteng mencatat 116 pelanggaran Pemilu 2024

id Bawaslu Sulteng, Nasrun, Pemilu, Pilkada Serentak, Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Sulteng mencatat 116 pelanggaran Pemilu 2024

Rapat evaluasi pengawasan masa tenang pada Pemilu Tahun 2024 yang digelar di salah satu hotel di Kota Palu, Sulteng, Kamis (18/7/2024). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Palu (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah mencatat 116 pelanggaran yang terjadi selama Pemilu 2024.

"Pelanggaran itu terdiri dari 20 temuan jajaran Bawaslu dan 96 laporan masyarakat," kata Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun di Palu, Kamis.

Dia menjelaskan, dari 116 pelanggaran tersebut antara lain sebanyak delapan pelanggaran administrasi yang terjadi karena pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai perundang-undangan.

Selanjutnya, 12 pelanggaran kode etik oleh penyelenggara adhock yakni Panwascam, PPK dan PPS yang berpihak pada salah satu bakal calon dan pasangan calon.

Lalu, sebanyak 35 tindak pidana Pemilu, dengan tren kasus politik uang, netralitas kepala desa, menghilangkan hak pilih dan dokumen palsu.

Kemudian pelanggaran hukum lain yang terkait dengan Pemilu sebanyak 15 kasus. Trend pada pelanggaran itu terjadi karena adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberi dukungan kepada calon peserta Pemilu dan mengikuti kegiatan peserta.

Penegasan itu disampaikannya dalam rapat Evaluasi Pengawasan Masa Tenang pada Pemilu Tahun 2024 yang dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Sulteng, Polri, TNI, BIN, KPU Sulteng, KPID, partai politik peserta pemilu, dan jusnalis

Meski begitu, kata Nasrun, dari 116 kasus yang menjadi temuan dalam Pemilu, sebanyak 46 kasus dianggap sebagai bukan bentuk pelanggaran.

"Temuan yang bukan pelanggaran ini perkaranya akan dihentikan oleh pengawas pemilihan karena pada umumnya kurangnya barang bukti," katanya.

Kata dia, sepanjang tahun 2024, perkara yang ditangani Bawaslu Sulteng yang sampai pada putusan pengadilan sebanyak tiga pelanggaran.