Pemprov Sulteng cabut surat edaran penutupan ternak dari Gorontalo
Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencabut surat edaran tentang kewaspadaan penyakit antraks dan penutupan sementara ternak ruminansia asal Provinsi Gorontalo.
"Gubernur Sulteng telah menerbitkan surat edaran Nomor 10 Tahun 2024 tanggal 19 Juli 2024, terkait pencabutan surat edaran Nomor 8 Tahun 2024 tentang kewaspadaan penyakit antraks dan penutupan sementara ternak ruminansia asal Provinsi Gorontalo per tanggal 1 Juli 2024," kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng Rohani Mastura di Palu, Jumat.
Ia menjelaskan pada tanggal 1 Juli 2024, Gubernur Sulteng telah menerbitkan surat edaran Nomor 8 Tahun 2024 terkait kewaspadaan penyakit antraks dan penutupan sementara ternak ruminansia seperti sapi, kerbau, domba dan kambing asal Provinisi Gorontalo.
Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 311/Kpts/PK320/M/06/2023 tentang penetapan status situasi penyakit hewan yang menyatakan seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Gorontalo berstatus tertular penyakit antraks.
Karena itu, Pemprov Sulteng mengeluarkan edaran untuk tidak memasukkan dan menutup sementara penerimaan ternak dari Provinsi Gorontalo untuk mencegah penularan.
Surat edaran nomor 8 itu, kata dia, diterbitkan atas hasil kajian dari tim teknis kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjaga agar penularan penyakit antraks tidak menyebar ke Sulawesi Tengah.
Penyakit antraks adalah salah satu penyakit zoonosis prioritas karena dapat berbahaya bagi manusia, terutama karena spora dari bakteri Bacillus Anthracis yang dapat bertahan hingga ratusan tahun.
Lanjut Rohani, Gubernur kemudian menginstruksikan kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng untuk melakukan kajian kembali terkait kondisi ini, setelah adanya aspirasi dari Pemprov Gorontalo bahwa saat ini daerah itu negatif antraks.
Berdasarkan hasil kajian, kata dia, saat ini penyebaran penyakit antraks hewan tidak mengkhawatirkan sehingga Gubernur telah mencabut surat edaran Nomor 8 Tahun 2024 dengan menerbitkan surat edaran Nomor 10 tahun 2024.
Dalam surat edaran juga memuat bahwa Pemprov Sulteng akan terus melakukan pengawasan dan memantau perkembangan serta melakukan evaluasi, apabila masih ada kasus yang di lapangan maka akan dikeluarkan kembali surat edaran agar tidak terjadi penularan wabah penyakit antraks di Sulteng.
"Karena itu sebagaimana dikeluarkannya surat edaran ini, kami berharap semoga ke depan tidak terjadi lagi ada kasus penyakit antraks, baik di Gorontalo dan di Sulawesi Tengah atau di wilayah Pulau Sulawesi," katanya.