Airlangga optimis Core Tax bakal dongkrak rasio pajak hingga 12 persen

id Airlangga Hartarto,Kementerian Keuangan,Pajak,APBN

Airlangga optimis Core Tax bakal dongkrak rasio pajak hingga 12 persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri acara Perayaan Hari Jadi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ke-58 di Jakarta, Kamis (25/7/2024) (ANTARA/Bayu Saputra)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis bahwa penerapan Core Tax Administration System (CTAS) dapat meningkatkan rasio pajak (tax ratio) hingga 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Saat ini, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan CTAS atau Core Tax.

"Tax ratio kan ditargetkan dinaikkan kembali ke 12 persen pendapatan. Ya tentu kita harus kejar juga pendapatan lebih tinggi dan salah satu yang juga dipersiapkan di Kementerian Keuangan adalah digitalisasi dengan Core Tax," kata Airlangga seusai menghadiri Perayaan Hari Jadi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke-58 di Jakarta, Kamis.



Airlangga berharap digitalisasi sistem perpajakan tersebut akan mulai diimplementasikan pada akhir  2024.

“Nah tentu kita harus kejar juga pendapatan lebih tinggi dan salah satu kan untuk dipersiapkan di Kementerian Keuangan adalah digitalisasi dengan Core Tax . Nah sistem Core Tax perpajakan itu diharapkan akhir tahun ini bisa on," jelasnya.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, Pemerintah membidik rasio pajak sebesar 10,09-10,29 persen terhadap PDB untuk 2025.

Melalui reformasi fiskal tersebut, diharapkan tax ratio akan terus meningkat dan belanja yang semakin berkualitas terefleksi pada keseimbangan primer yang menuju positif, defisit terkendali, dan rasio utang dalam batas manageable.



Core Tax adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) termasuk automasi proses bisnis.

Kebijakan teknis pajak 2025 diarahkan untuk integrasi teknologi dalam rangka penguatan sistem perpajakan.