PBB: Hanya 11 persen Jalur Gaza yang terhindar dari perintah evakuasi

id PBB,perintah evakuasi,jalur gaza,israel

PBB: Hanya 11 persen Jalur Gaza yang terhindar dari perintah evakuasi

Ilustrasi - Serangan Israel di Jalur Gaza. ANTARA/Anadolu/PY

Ankara (ANTARA) - Juru Bicara Kantor Kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Jens Laerke mengatakan hanya 11 persen wilayah Jalur Gaza yang terhindar dari perintah evakuasi.
 

Laerke yang menyampaikan pernyataan tersebut pada pengarahan PBB di Jenewa mencatat bahwa Israel sejak Jumat telah mengeluarkan tiga perintah evakuasi untuk lebih dari 19 lingkungan di Gaza utara dan di Deir al-Balah dengan lebih dari 8.000 orang tinggal dan berlindung di lokasi pengungsian.

Jumlah perintah evakuasi besar-besaran pada Agustus saja meningkat menjadi 16, kata Laerke, seraya menambahkan bahwa hal tersebut berdampak pada staf PBB dan kemanusiaan, organisasi non-pemerintah serta penyedia layanan beserta keluarga mereka.

“Relokasi ini dilakukan dalam waktu yang sangat singkat dan dalam kondisi yang berbahaya. Rekan-rekan petugas kemanusiaan kami di lapangan sangat khawatir dengan perintah yang dikeluarkan pada hari Minggu ini,” katanya.

Laerke juga mengatakan bahwa penyeberangan perbatasan Kerem Shalom secara teknis terbuka untuk dimasuki, namun terlalu berbahaya bagi organisasi bantuan untuk benar-benar pergi ke sana dan mengambil bantuan apa pun yang diturunkan di seberang perbatasan.

Israel terus melanjutkan serangan brutalnya di Jalur Gaza menyusul serangan yang dilakukan oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober lalu, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.

Serangan gencar tersebut telah menyebabkan hampir 40.500 warga Palestina meninggal, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, serta lebih dari 93.600 orang terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Blokade yang terus berlanjut di Gaza telah menyebabkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah, sehingga sebagian besar wilayah tersebut hancur.

Israel menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional yang telah memerintahkan penghentian operasi militer di kota selatan Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan sebelum wilayah tersebut diserbu pada 6 Mei.

Sumber : Anadolu-OANA