Polda Sulteng kerahkan 847 personel pada Operasi Zebra Tinombala 2024

id Polda Sulteng ,Operasi Zebra Tinombala ,Tekan angka kecelakaan lalu lintas ,Sulteng

Polda Sulteng kerahkan 847 personel pada Operasi Zebra Tinombala 2024

Arsip foto - Personel Satlantas Polresta Palu memberikan teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas pada Operasi Patuh Tinombala di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (13/7/2023). (ANTARA/HO-Humas Polresta Palu)

Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengerahkan sebanyak 847 personel dalam Operasi Zebra Tinombala pada 14-27 Oktober 2024.

"Polda Sulteng melibatkan  847 personel, dengan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis kepada masyarakat," kata Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Sulteng Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko di Palu, Senin.

Ia mengatakan operasi ini didukung dengan menerapkan tilang elektronik menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Ia menjelaskan operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Terlebih, kata dia, saat ini sedang berlangsung tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Pada masa kampanye, tentu saja para kandidat atau partai politik akan memperkenalkan visi, misi dan program kerja untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat melalui pengerahan massa, konvoi maupun arak-arakan menggunakan kendaraan, sehingga potensi pelanggaran maupun gangguan arus lalu lintas meningkat,” ujarnya.
 
Oleh karena itu, menurut dia, perlu dilaksanakan operasi kepolisian dengan mengedepankan fungsi lalu lintas, untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
 
Ia menekankan kepada personel untuk mengoptimalkan patroli dan penjagaan pada lokasi rawan macet, laka dan pelanggaran lalu lintas, serta melakukan kegiatan edukasi kamseltibcar lantas kepada seluruh elemen masyarakat secara intens.
 
Pada operasi ini, Polda Sulteng menyasar 10 pelanggaran lalu lintas, yakni mengemudi dengan melawan arus lalu lintas, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, dan menggunakan smartphone pada saat mengemudi.
 
Selanjutnya, pengendara dan penumpang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), pengemudi dan penumpang depan tanpa sabuk pengaman, dan menerobos traffic light.
 
Kemudian, pengendara motor masih di bawah umur, knalpot tidak sesuai spesifikasi, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) serta over dimension dan over load (odol).
 
Untuk itu, Wakapolda berharap masyarakat Sulawesi Tengah dapat mendukung pelaksanaan operasi ini dengan menjadi masyarakat yang patuh dan tertib dalam berlalu lintas di jalan raya.