Banggai, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah menggelar operasi pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal, guna menciptakan situasi tetap aman dan kondusif di wilayah setempat.
"Kami melakukan operasi cipta kondisi untuk menanggulangi peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Banggai," kata Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim di Banggai, Minggu.
Ia mengatakan razia dilakukan untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan, dan operasi ini dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat dapat merasakan keamanan dan kenyamanan.
Pihaknya melakukan operasi di tempat-tempat yang diduga menjadi penjualan dan peredaran minuman keras, guna mencegah bahaya dari peredaran minuman tersebut menimpa masyarakat.
"Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah gangguan yang disebabkan oleh peredaran miras ilegal," katanya.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 19 bungkus minuman keras jenis cap tikus dari pria inisial S (34), asal Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan yang tinggal di Kelurahan Kompo, Luwuk Selatan.
Menurut dia, petugas melakukan penyitaan barang bukti, pendataan, serta memberikan penyuluhan kepada pelaku mengenai bahaya konsumsi miras dan hukum yang berlaku.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat Banggai untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas minuman keras di daerah ini, salah satunya dengan memberikan kontribusi info dari masyarakat kepada pihak kepolisian.
"Kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman beralkohol ilegal," ujarnya.