Kejari Poso Libatkan TP4D Awasi Dana Desa

id kajari

Kejari Poso Libatkan TP4D Awasi Dana Desa

Ilustrasi (antaranews)

Saya minta pemeriksaan fisik seperti jalan usaha tani ke kantpong produksi, jangan nanti sudah tahun selesai proyek baru diperiksa, sebab otomatis akan susut volumenya
Poso,  (antarasulteng.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Sulawesi Tengah, akan menerjunkan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk mendampingi aparat desa serta mengawasi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) agar tidak terjadi korupsi.

"Pendapingan dan pengawasan ini akan lebih fokus pada pencegahan, namun tidak berarti TP4D akan diam saja kalau ada penyelewengan," kata Kepala Kejari Poso Sukarman yang dihubungi di Poso, Jumat.

Sukarman mengaku telah memberikan sosialisasi terkait pendampingan dan pengawasan penggunaan DD/ADD ini kepada 142 kepala desa se-Kabupaten Poso di Kantor Bappeda Poso.

Dalam sosialisasi itu, Kajari Poso disampingi Kepala Inspektorat Poso Abram Sigilipu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Lusiana Sigilipu, Asisten I Setkab Poso Ari Pamungkas dan para camat.

"Pengawasan dan pendampingan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan DD/ADD yang berujung pada tindak pidana korupsi," ujar Sukarman.

Dia menjelaskan bahwa tugas TP4D yang dibentuk jajaran Adhyaksa Poso itu tidak akan tumpang tindih dalam melaksanakan pengawasan dengan Inspektorat Daerah, sebab keduanya memiliki tujuan yang sama agar tidak terjadi penyimpangan.

Namun demikian, Sukarman mengingatkan kepada seluruh kades bahwa dengan pendampingan itu, bukan berarti institusinya akan diam saja jika ada penyimpangan.

"Pendampingan ini lebih pada upaya pencegahan namun bukan berarti jaksa akan mengiyakan penyimpangan. Kami tetap akan menindaklanjuti secara hukum jika ada temuan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," akunya.

Sebelumnya Kepala Inspektorat Poso Abram Sigilipu mengemukakan bahwa pihaknya menemukan banyak penyelewengan dalam penggunaan DD/ADD di daerahnya dan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan yang mendalam.

Sementara itu dalam kegiatan sosialisasi TP4D di Aula Bappeda Poso, Kamis (24/8), para kepala desa berharap kepada kejaksaan dan Inspektorat agar pemeriksaan fisik proyek yang didanai DD/ADD tidak menunggu satu tahun setelah selesai proyek.

Alasannya, jika setelah satu tahun baru diperiksa, maka volumenya akan susut dan terkesan menimbulkan unsur kerugian.

"Saya minta pemeriksaan fisik seperti jalan usaha tani ke kantpong produksi, jangan nanti sudah tahun selesai proyek baru diperiksa, sebab otomatis akan susut volumenya," ujar Kades Pandiri, Kecamatan Pamona Utara.

Sementara kades lain mengusulkan kepada kejaksaan dan Inspektorat untuk tidak terlalu cepat merespon laporan warga sebab laporan dugaan penyelewengan DD/ADD selalu dilakukan oleh oknum lawan politik yang tidak senang dengan kades.

Dana Desa yang bersumber dari anggaran APBN untuk Kabupaten Poso pada 2017 ini berjumlah Rp102.302.764.000, naik dari tahun sebelumnya Rp87 miliar. Sementara ADD yang dibiayai APBD Poso mencapai Rp143 miliar, naik dari tahun sebelumnya Rp68 miliar. (skd)