Bupati-Kapolres-Kajari Parigi Moutong teken kerja sama

id parimo,mou,aph,apip

Bupati-Kapolres-Kajari Parigi Moutong teken kerja sama

Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramli, Pjs Bupati Muhamad Nadir menandatangani MoU di Parigi, Selasa (10/4) (Antaranews Sulteng/Humas Parimo)

Parigi (Antaranews Sulteng) - Pejabat sementara Bupati Parigi Moutong mewakili Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Kapolres serta Kajari setempat mewakili aparat penegak hukum (APH) menandatangani perjanjian kerja sama koordinasi pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah di Auditorium Kantor Bupati di Parigi, Selasa (10/4).

Penandatanganan perjanjian kerja sama yang merupakan amanat PP No.12 Tahun 2017 itu disaksikan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Dr. Mustari Irawan M.Ph, Ketua DPRD Parigi Moutong Haris Lasimpara, Sekab Ardi Kadir dan Kepala Inspektorat Parigi Moutong, Masdin.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Sirajudin Ramli mengatakan  kerja sama ini sangat positif agar koordinasi, komunikasi dan kolaborasi antara APIP dan APH lebih efektif dan efisien.

Kerja sama ini akan mendorong para Kepala OPD sebagai kuasa pengguna anggaran untuk mengelola keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Karena banyak informasi dan laporan yang masuk kepada kami berkaitan dengan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas yang tersebut berpotensi pada kerugian negara," jelasnya.

Pjs Bupati Parigi Moutong Muhamad Nadir mengatakan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU Gubernur dengan Kejaksaan Tinggi dan Kapolda Sulteng sehingga semua bupati menindaklanjutinya di daerah masing-masing.

Ia berharap kerja sama ini mendatangkan kebaikan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Parigi Moutong.

"Perjanjian ini sebagai pedoman kita untuk saling mendukung sekaligus memberikan kepastian terhadap tata cara koordinasi APIP dengan APH," ujarnya.

Kerja sama ini mengutamakan penanganan pengaduan masyarakat sehingga tidak ada lagi ganjalan bagi penyelenggara pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya terkait pengelolaan keuangan daerah.