KPK tetapkan dua auditor BPK tersangka TPPU

id kpk

KPK tetapkan dua auditor BPK tersangka TPPU

Komisi Pemberantas Korupsi (antaranews)

Jakarta (antarasulteng.com) - KPK menetapkan dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri (RSG) dan auditor BPK Ali Sadli (ALS) sebagai tersangka indikasi TPPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Rochmadi Saptogiri merupakan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI dan Ali Sadli merupakan Kepala Sub Auditorat III B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK RI.

Tersangka RSG dan ALS diduga telah perbuatan menempatkan mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya RSG disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan ALS disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sebelumnya kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus indikasi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016," ucap Febri.

Saat itu, RSG dan ALS disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

Sebelumnya, mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo didakwa memberikan suap terhadap dua pejabat BPK RI tersebut terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebesar Rp240 juta.

Sugito dan Jarot didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. (skd)