Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan evaluasi pemanfaatan data sektoral dalam penyusunan perencanaan dan monitoring pembangunan daerah.
"Urusan penyelenggaraan statistik sektoral meliputi koordinasi, sinkronisasi, pengumpulan, pengolahan, analisis, diseminasi, pembangunan metadata, penguatan SDM, pengembangan infrastruktur, hingga otorisasi data sektoral di daerah," kata Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido di Palu, Selasa.
Penegasan itu disampaikan Reny saat membuka kegiatan yang diinisiasi Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Sulteng.
Dia menegaskan pentingnya penguatan penyelenggaraan statistik sektoral, sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kata dia, statistik merupakan urusan pemerintahan wajib non-pelayanan dasar yang harus diselenggarakan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Wagub menekankan pentingnya pencapaian target pengisian aplikasi satu data, dimana saat ini Sulteng baru mencapai 53 persen. Ia berharap kegiatan evaluasi itu mampu memberikan pemahaman teknis kepada seluruh perangkat daerah, agar target 100 persen pengisian dapat tercapai sebagai bentuk penilaian kinerja dari pemerintah pusat.
Selain itu, penyelenggaraan statistik sektoral merujuk pada kebijakan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), dan diperkuat oleh Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2023 tentang perubahan atas Pergub Nomor 23 Tahun 2021.
“Melalui sinergi antara pembina data, walidata, walidata pendukung, dan produsen data, kita dorong lahirnya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan,” pesan Wagub.
Kemudian, Wagub juga menyoroti pentingnya kesesuaian prinsip SDI, mulai dari standar data, metadata, interoperabilitas, hingga pemanfaatan kode referensi dan data induk. Hal ini menjadi kewajiban setiap produsen data untuk menghasilkan informasi berkualitas dan tepat guna dalam mendukung pembangunan daerah yang berbasis data.
Kegiatan evaluasi itu juga menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan SDM pemerintah daerah agar mampu mengelola statistik sektoral secara optimal. Wagub mengingatkan, evaluasi menyeluruh akan dilakukan kembali pada bulan September untuk memastikan kesiapan semua perangkat daerah dalam pengisian aplikasi data.
