Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng) menerima kunjungan kerja dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait upaya pembenahan mekanisme penyusunan Peraturan Daerah (Perda).
“Jadi poinnya itu, bagaimana produk hukum dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dengan melakukan harmonisasi Perda,” ujar Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan usai pertemuan dengan Direktur Produk Hukum Daerah, Imelda Sormin di Kemendagri.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sulteng pada Jumat (12/9/2025) itu juga membahas evaluasi terhadap produk hukum daerah yang telah diterbitkan, termasuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini dalam proses pengusulan.
Aristan menekankan bahwa harmonisasi regulasi sangat penting untuk mencegah tumpang-tindih antara Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan antar Perda sendiri.
Sementara itu, Imelda Sormin menyampaikan bahwa Kemendagri berkomitmen mendukung Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperkuat produk hukum daerah yang mampu menunjang pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Usai pertemuan, DPRD Sulteng melalui Sekretariat dan Bapemperda akan segera mengagendakan rapat untuk mengevaluasi seluruh Perda yang ada serta menyusun sistem mekanisme penyusunan Raperda yang lebih efektif dan aplikatif.
Dengan langkah ini, DPRD Sulteng bersama Kemendagri menegaskan komitmen memperkuat tata kelola perundang-undangan di daerah agar regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
