BPK bilang Laporan keuangan sembilan daerah di Sulteng bermasalah

id BPK,Sulteng,Laporan keuangan,Daerah

BPK bilang Laporan keuangan sembilan daerah di Sulteng bermasalah

Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Muhaimin Marpaung (tengah) berfoto bersama sejumlah kepala daerah di sela-sela acara penyerahan LHP atas LKPD tahun anggaran 2018 di sembilan daerah di Sultng di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulteng, Selasa (28/5). (Humas BPK RI Perwakilan Sulteng)

Palu (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan sejumlah masalah dan kelemahan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 pada sembilan daerah di Sulawesi Tengah.

Sembilan daerah itu adalah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Banggai Kepulauan, Donggala, Tolitoli, Morowali Utara, Parigi Moutong, Morowali dan Poso.

"Satu dalam sistem pengendalian intern terdapat sejumlah permasalahan dan kelemahan, yakni pengelolaan atau penatausahaan aste tetap atau BMD (Barang Milik Daerah) belum memadai yang terjadi pada ke sembilan entitas," kata Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng Muhaimin Marpaung dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tahun anggaran 2018 di Auditorium BPK RI Sulteng di Palu, Selasa.

Dia mengatakan ditemukan kelemahan pengelolaan kas pada Pemerintah Daerah Sigi, Donggala, Tolitoli dan Morowali Utara dan juga pada Kabupaten Banggai Kepulauan, Parigi Moutong dan Poso.

Selanjutnya BPK juga menemukan kelemahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Pemda Sigi, Bangkep, Tolitoli dan Donggala.

"Diremukan kelemahan pengendalian atas pengelolaan belanja modal fisik atau kontruksi pada Pemkab Morut, Bangkep, Poso dan Morowali dan kelemahan pengelolaan pengadaan barang dan jasa pada Pemkab Donggala, Poso, Tolitoli dan Morowali," ucapnya.

Berikutnya, lanjut dia, pada Pemkot Palu, pengelolaan persediaan belum tertib dan perolehan dari bantuan bencana belum dilakukan penilaian.

Terakhir pada Pemkab Morowali, penyusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perubahan APBD 2018 tidak berdasarkan kemampuan potensial daerah.

Sementara dari aspek kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, BPK RI Sulteng menemukan enam permasalahan dan kelemahan pada LKPD 2018 sembilan daerah tersebut.

"Pertama pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak atau kurang volume pada Pemkot Palu, Pemkab Morut, Sigi, Bangkep, Morowali, Donggala dan Parimo," ujarnya.

BPK menemukan laporan keuangan perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan pada Pemkab Sigi, Bangkep dan Poso. Lalu pemahalan harga pekerjaan pada Pemkab Sigi, Donggala dan Morut.

"ditemukan kelebihan pembayaran pekerjaan konstruksi pada Pemkab Donggala dan Parimo. ditemukan ketekoran kas pada Pemkab Tolitoli. Pada Pemkot Palu, belanja bantuan jaminan hidup korban bencana pada dinas sosial tidak didukung dokumen yang lengkap dan sah," jelasnya.

Karena itu, dalam pemeriksaan tersebut terdapat temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran dari dua pemerintah daerah yang mengakibatkan berkurangnya keuangan daerah. Namun demikian sampai pemeriksaan berakhir, sebagian telah disetor kembali ke kas daerah.

Muhaimin meminta para kepala daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang tertera dalam LHP yang baru saja diserahkan.

"Selain itu apabila pimpinan dan anggota DPRD di sembilan daerah tersebut memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP yang belum jelas, maka dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK perwakikan Sulteng," tambahnya.