Amnesty: Jokowi harus ambil alih penanganan kasus Novel Baswedan

id Kasus Novel, Amnesty International

Amnesty: Jokowi harus ambil alih penanganan kasus Novel Baswedan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal (tengah) menerima laporan investigasi dari Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan, Nur Kholis (kiri) dan Anggota TGPF Hendardi (kanan) saat rilis hasil investigasi TGPF Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Dalam keterangannya TGPF kasus Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mendalami sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang pernah ditangani penyidik KPK tersebut serta membentuk tim teknis lapangan untuk melanjutkan hasil kerja TGPF. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Presiden Jokowi harus proaktif dengan mengambil alih penanganan kasus ini dan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen

Jakarta (ANTARA) - Amnesty International Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo untuk proaktif mengambil alih kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, setelah tim pakar yang dibentuk Polri dinilai gagal mengungkap pelaku penyerangan.

"Presiden Jokowi harus proaktif dengan mengambil alih penanganan kasus ini dan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen," ujar Manager Kampanye Amnesty International Indonesia Puri Kencana Putri, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Amnesty International berharap dibentuk TGPF publik kasus Novel Baswedan

Putri mengatakan pada saat ini publik menunggu niat politik dari Jokowi untuk menyelesaikan kasus Novel, meskipun Jokowi dinilai kerap kali masih meminta publik untuk tetap percaya kepada Polri.

Putri menambahkan kasus Novel tidak boleh kembali ke titik nol di mana Bareskrim sebagai tim teknis yang ditunjuk Kapolri akan memegang kendali atas kasus Novel.

"Presiden tidak boleh tinggal diam. Publik menunggu Presiden Jokowi untuk berani mengambil keputusan membentuk TPGF Independen di bawah Presiden," katanya.

Baca juga: Tim Pakar: pelaku penyerangan diduga sakit hati kepada Novel

Lebih lanjut Putri mengatakan bahwa temuan tim pakar sangat mengecewakan mengingat tim tersebut sudah diberikan waktu selama enam bulan untuk mengungkap fakta dan data dibalik penyerangan Novel.

"Sudah dua tahun berlalu dan juga sudah enam bulan waktu yang dihabiskan, kita melihat mereka gagal mengungkap pelaku," kata Putri.

Putri menilai bahwa tim pakar tersebut telah menyematkan tuduhan yang tidak etis bagi seorang korban yang sedang mencari keadilan seperti Novel Baswedan.

"Adalah tidak logis jika tim belum menemukan pelaku tapi malah sudah mempunyai kesimpulan terkait probabilitas di balik serangan Novel yaitu adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan," kata Putri

Probabilitas lain yang menjadi pertanyaan adalah keterangan tim pakar yang mengatakan bahwa serangan terhadap wajah Novel bukan dimaksudkan untuk membunuh tapi membuat korban menderita, ujar Putri.