PN Poso tolak prapradilan mantan Kasat Pol PP Poso

id PN Poso,Prapradilan Kasat Pol PP,Poso

PN Poso tolak prapradilan mantan Kasat Pol PP Poso

Suasana sidang pada prapradilan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Poso inisial SA di PN Poso, Jumat (20/9) (Fery Timparosa)

Benar, praperadilan ibu Ayu ditolak setelah sidang tadi jam 11.00 Wita. Kejelasan isi amar putusannya, saya belum tahu, kerena belum ada laporan resmi sama saya
Poso (ANTARA) - Pengadilan Negeri Poso menolak praperadilan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Poso inisial SA setelah sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal di Pengadilan Negeri Poso, Jumat. 

SA mengajukan gugatan karena keberatan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Poso dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyelewengan keuangan Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Poso pada APBD 2017.

"Benar, praperadilan ibu Ayu ditolak setelah sidang tadi jam 11.00 Wita. Kejelasan isi amar putusannya, saya belum tahu, kerena belum ada laporan resmi sama saya," kata Humas Pengadilan Poso, Suhendra, di Poso, Jumat. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Poso Eko Nugroho usai sidang mengatakan, SA mengajukan gugatan praperadilan dengan keberatan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Poso dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyelewengan keuangan Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Poso pada APBD 2017.

Baca juga : Ombudsman RI apresiasi pelayanan publik di Kabupaten Poso

Eko belum bisa mengungkapkan secara resmi tentang dugaan kerugian keuangan akibat kasus tersebut karena masih menunggu pemeriksaan Inspektorat Poso dan penyidikan selanjutnya.  

Dia mengatakan proses hukum untuk menetapkan status tersangka ada lima alat bukti, jika salah satunya sudah terbukti, terperiksa bisa ditetapkan sebagai tersangka.  

"Selanjutnya usai putusan ini, kami akan melanjutkan ke tahapan berikutnya," tutur Eko.  

Keterangan pers Kejaksaan Poso, melalui Kasi Intel menjelaskan sidang praperadilan itu tidak dihadiri SA, namun hanya dihadiri kuasa hukumnya Moh Taufik Umar, serta pihak termohon yang diwakili Eko Nugroho, Soedharmanto, dan Andi Muh Riko Ashari, selaku jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti sidang praperadilan. 

Hakim tunggal Deni Lipu saat membacakan putusan praperadilan memutuskan, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan proses penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-015/P.2.13/Fd.2/07/2019 tanggal 22 Juli 2019 An. SA adalah sah menurut hukum.***