Anggota DPR dari Sulteng diharap evaluasi penanganan Pasigala

id Pasigala,Dpr,Padagimo,Setahun bencana sulteng

Anggota DPR dari Sulteng diharap evaluasi penanganan Pasigala

Warga korban bencana gempa dan likuefaksi berada di sekitar bilik mereka pada salah satu blok Hunian sementara (Huntara) bantuan pemerintah melalui Kementerian PUPR di Petobo, Palu, Sulawesi Tengah. (ANTARA FOTO/MOHAMAD HAMZAH)

Palu (ANTARA) - Anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah yang baru saja diambil sumpah oleh Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, Selasa, di Jakarta, diharap dapat mendorong DPR untuk evaluasi terhadap badan dan kementerian terkait penanggulangan daerah terdampak gempa, tsunami dan likuefaksi yang menimpa Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala).

Sekretaris Jenderal Pasigala Centre, Khadafi Badjerey, di Palu, Selasa, mengemukakan elite politik di DPR-RI dapil Sulteng berkewajiban mengawal jalannya penanggulangan setelah bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Pasigala.

"Anggota legislatif DPR RI dapil sulteng berkewajiban mengawal proses penanggulangan bencana dan perlu melakukan evaluasi kerja satuan tugas yang kami pandang tidak efektif," kata Khadafi.

Baca juga: 8.788 unit hunian korban bencana Sulteng ditarget rampung 2020

Penanggulangan daerah bencana Pasigala, kata Khadafi, harus di evaluasi oleh DPR lewat dorongan dari elite politik dari dapil Sulteng.

Hal itu karena, mekanisme penanggulangan terlalu dimonopoli pusat, tanpa memberikan ruang dan kewenangan lebih kepada pemda/pemprov untuk menjadi eksekutor penanganan dan pemulihan korban.

Penanggulangan usai bencana di Pasigala, sepenuhnya dikoordinir atau ditangani langsung oleh Pemerintah Pusat di Jakarta.

Karena itu, mekanisme penanggulangan  harus menjadi prioritas untuk memenuhi hak korban, khususnya dana jaminan hidup yang baru 23.000 jiwa tervalidasi dari 72.823 jiwa.

Baca juga: Peringati setahun bencana, Pasigala Centre dan Sikola Mombine gelar diskusi kebencanaan

Korban 23.000 jiwa itu direncanakan menerima jaminan hidup pada tahun 2019. Angka tersebut baru sekitar 40 persen dari 173.999 jiwa korban terdampak bencana gempa, tsunami dan likuefaksi yang diatur berdasarkan SK Gubernur Sulteng Nomor 360/006/BPBD-G-ST/2019.

Khadafi menguraikan, begitu pula terhadap kepastian hunian tetap (huntap) pada pengungsi yang berjumlah 53.173 kepala keluarga sesuai dengan SK Gubernur Sulteng tersebut. Baik yang dibangun dengan proses dana stimulan dan huntap relokasi.

"Karena itu, anggota DPR dapil Sulteng perlu mendorong DPR dan memimpin evaluasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, agar jaminan hidup warga yang berada di pengungsian/huntara tercukupi," katanya.

Ia juga menyebutkan masih ada 4.051 kepala keluarga yang tinggal d itenda-tenda pengungsian seadanya selama kurang lebih setahun.

Baca juga: Setahun bencana Sulteng - Komitmen pemerintah pulihkan Palu pascasetahun bencana