Bawaslu Sulteng usulkan anggaran pilkada Rp97 miliar

id PILKADA SULTENG,PILKADA SERENTAK,BAWASLU,PEMPROV SULTENG

Bawaslu Sulteng usulkan anggaran pilkada Rp97 miliar

Bawaslu Sulawesi Tengah, rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulteng dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Hidayat Lamakarate. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Kita akan melakukan pencermatan ulang dan persandingan permohonan pengajuan dengan perbandingan besaran NPHD kabupaten/kota yang telah disetujui
Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah mengusulkan anggaran senilai Rp97 miliar untuk mengawas pemilihan kepala daerah serentak 2020 di Sulteng.

"Hasil rasionalisasi internal pengajuan anggaran pengawasan pilkada, yang diajukan Bawaslu saat ini sebesar Rp97 miliar," kata Ketua Bawaslu Sulteg, Ruslan Husen, di Palu, Kamis.

Dalam paparan rasionalisasi anggaran Bawaslu untuk pilkada 2020, dihasilkan bahwa anggaran untuk honor pengawas pemilu ad hoc berjumlah Rp28 miliar, dengan total anggaran hasil pembahasan sementara sebesar Rp77,2 miliar.

Kata Ruslan, anggaran yang diusulkan oleh Bawaslu, saat ini sedang dalam proses pembahasan antara Bawaslu Sulteng dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulawesi Tengah, yang di pimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Hidayat Lamakarate.

"Selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pembahasan lanjutan terkait anggaran Bawaslu untuk pilkada tahun 2020," katanya.

Ruslan menyebut, usulan anggaran pengawasan oleh Bawaslu dengan nilai tersebut, jika dibandingkan dengan pilkada tahun 2015. Maka usulan anggaran pengawasan untuk pilkada tahun 2020 meningkat.

Ia menjelaskan, peningkatan anggaran Bawaslu dipengaruhi beberapa hal meliputi, struktur lembaga pengawas pemilihan tahun 2015 hanya sampai PPL sedangkan pada pemilihan 2020 mendatang terdapat pengawas TPS.

Baca juga: Rp120 miliar APBD Palu 2020 dipakai pilkada dan tunjangan kinerja ASN
Baca juga: KPU gandeng media untuk tangkal berita hoaks Pilkada Kota Palu 2020


Kemudian. peningkatan juga dikarenakan besaran jumlah honor pengawas pemilu status badan (permanen) dan ad hoc yang disesuaikan dengan ketentuan. Selanjutnya, pelaksanaan kewenangan memutus sengketa, dan memutus pelanggaran administrasi. Berikutnya, fasilitasi sentra Gakkumdu.

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Hidayat Lamakarate mengemukakan besaran honor pengawas pemilihan yang bersifat ad hoc yang diajukan Bawaslu Provinsi Sulteng, harus sama dengan besaran honor pengawas ad hoc di kabupaten/kota yang telah lebih dahulu telah menandatangani NPHD.

"Kita akan melakukan pencermatan ulang dan persandingan permohonan pengajuan dengan perbandingan besaran NPHD kabupaten/kota yang telah disetujui," ujar Hidayat Lamakarate.

Hidayat menekankan standar pembiayaan anggaran pilkada disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan bukan mengacu kepada peraturan menteri keuangan. Hal itu karena standar yang diatur dalam peraturan menteri keuangan menggunakan standar tertinggi.

Di Sulteng untuk delapan daerah yang menyelenggarakan pilkada, Bawaslu di delapan daerah itu telah menandatangani NPHD meliputi Bawaslu Sigi dengan nilai NPHD Rp9 miliar, Bawaslu Tojo Una-una Rp8,7 miliar.

Bawaslu Tolitoli Rp8,5 miliar, Bawaslu Banggai Rp15,8 miliar, Bawaslu Banggai Laut Rp10 miliar, Bawaslu Morowali Utara Rp10 miliar, Bawaslu Palu Rp8 miliar, dan Bawaslu Kabupaten Poso Rp12,2 miliar.
Bawaslu Sulawesi Tengah, rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulteng yang di pimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Hidayat Lamakarate. (ANTARA/Muhammad Hajiji)