Legislator: Desa harus terbuka mengenai dana desa

id NASDEM,DANA DESA,ENDANG HERDIANTI,DESA

Legislator:  Desa harus terbuka mengenai dana desa

Ketua Fraksi NasDem di DPRD Sigi, Endang Herdianti (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Endang Herdianti di Sigi, Jumat, mengemukakan pemeritnah desa harus transparan dalam pengelolaan anggaran desa yang berasal dari APBN dan APBD dalam pengelolaannya.

"Masyarakat berhak untuk tau berapa dana desa yang dikelola oleh desanya, dan berhak mengetahui anggaran desa digunakan untuk apa saja," ucap Endang Herdianti menanggapi rencana pemerintah segera menyalurkan dana desa tahun anggaran 2020.

Kabupaten Sigi mendapat alokasi dana desa dari Pemerintah Pusat tahun anggaran 2020 senilai Rp149,948 juta. Alokasi dana tersebut meningkat bila dibandingkan tahun 2019 yang nilainya Rp145,444 Juta.

Berkaitan dengan itu, Endang yang merupakan Ketua Fraksi NasDem di DPRD Sigi menyebut masyarakat harus dilibatkan dalam penyusunan program kegiatan atau musrenbang desa.

Kemudian, kata dia, alokasi dana desa yang bersumber dari APBD dan dana desa yang dari APBN diterbitkan ke masyarakat beserta program kerja yang menggunakan dana tersebut.

"Jadi yang dipublikasi bukan hanya sumber dan total anggarannya. Tetapi programnya dengan biaya atau anggaran dari setiap program, agar masyarakat benar-benar dapat mengetahui peruntukan dana desa," sebutnya.

Dia menegaskan, desa dapat website untuk mempublikasi dana desa beserta program kegiatannya, atau mempublish dalam bentuk baliho di lokasi strategis yang mudah diakses oleh masyarakat di desa.

Dia juga menyebut bahwa Fraksi NasDem akan mengawal penyaluran dana desa hingga ke desa serta mengajak masyarakat desa untuk mengawal ketat dana tersebut agar berjalan sesuai dengan peruntukannya.

"Hal ini sebagai bentuk pengawasan aktif dari masyarakat terhadap pengelolaan dana desa, yang tujuannya untuk membangun kesejahteraan atau ekonomi masyarakat di desa," katanya.

Ia juga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk melakukan peningkatan kapasitas kepala desa beserta jajarannya dalam mengelola dana desa.

"Menjadi penting untuk memberikan pemahaman, peningkatan kapasitas para paratur desa dalam penyusunan anggaran kegiatan di setiap desa dalam mengelola dana desa," ujar dia.