Kemenag terbitkan lima sertifikat halal untuk pelaku usaha di Sulteng

id Kemenag sulteng, sertifikat halal, produk usaha

Kemenag terbitkan lima sertifikat halal untuk pelaku usaha di Sulteng

Kakanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah, Rusman langke (kiri) menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha di provinsi tersebut yang berlangsung di gedung Kemenag Sulteng, Kamis (27/8/2020). ANTARA/HO/Kemenag Sulteng

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan lima sertifikat halal kepada empat pelaku usaha berskala sedang dan satu usaha skala besar.

Kepala Kanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke pada kegiatan penyerahan sertifikat halal, di Palu, Kamis mengatakan penerbitan sertifikat untuk lima pelaku usaha melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Sulteng.

"Lima pelaku usaha ini sebelumnya sudah ditetapkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulteng bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, dan Satgas Layanan Sertifikasi Halal," ujar Rusman.

Dia menyebut, kelima usaha tersebut diantaranya yakni koperasi Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Alkhairaat Dolo, Kabupaten Sigi binaan Bank Indonesia (BI) dengan jenis usaha air minum dalam kemasan dengan merk Taris.

Kemudian Amora Bakaluy Palu, jenis usaha roti dan kue dengan 'tagline' untuk keluarga muslim, selanjutnya CV QQ Eka Putra Palu dan PT Haycarb Palu Mitra, serta CV Bina Tani Herbal Tolai, Kabupaten Parigi Moutong.

Dia menjelaskan, sertifikasi bertujuan untuk menjamin bahan dan proses produksi sebuah produk yang sesuai dengan syariat serta tidak mengandung bahan membahayakan atau haram.

"Sertifikat halal menganut prinsip 'halalan thayyiban'. Artinya halal secara syariat dan baik serta aman dikonsumsi dari aspek kesehatan serta higenis," ucap Rusman yang juga mantan Kakanwil kemenag Provinsi Gorontalo.

Dia menilai, program sertifikasi halal tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa dukungan dan kerja sama lembaga teknis terkait, termasuk kesadaran pelaku usaha itu sendiri.

Ketua Satgas Layanan Sertifikasi Halal Kemenag Sulteng Sofyan Arsyad mengatakan, berdasarkan data LPPOM MUI masih ada produk usaha lokal di tiga kabupaten di provinsi ini yakni Kabupaten Banggai Laut, Morowali dan morowali Utara yang seharusnya sudah wajib, namun belum memiliki sertifikat halal.

"Olehnya karena itu kami meminta kepada pelaku usaha di tiga kabupaten itu segera mengurus dokumen sertifikasi, agar produk yang diciptakan mendapat pengakuan dari pemerintah maupun MUI," demikian Sofyan.