Jakarta (ANTARA) - TikTok memohon kepada hakim di Amerika Serikat untuk melarang pemerintah AS mengharuskan Apple Inc dan Alphabet Inc menghapus aplikasi tersebut di pasar aplikasi.
TikTok dikutip dari Reuters, Kamis, menyatakan larangan mengunduh aplikasi didasari kepentingan politik menjelang Pemilu Presiden, bukan murni soal keamanan nasional.
Jika larangan tersebut tidak diblokir, "ratusan juta orang Amerika yang belum mengunduh TikTok akan tertutup dari komunitas dalam jaringan yang besar dan beragam, enam pekan sebelum pemilu nasional", kata TikTok.
Sabtu lalu, Departemen Perdagangan mengumumkan penundaan satu minggu untuk memblokir TikTok karena ada "perkembangan positif" terkait pembicaraan bisnis dengan AS.
ByteDance, perusahaan induk TikTok, menyatakan akan membuat anak perusahaan TikTok Global dan memiliki 80 persen saham.
Oracle Corp dan Walmart Inc masing-masing memegang 12,5 persen dan 7,5 persen saham di TikTok Global. Oracle juga menyatakan kepemilikan ByteDance terhadap TikTok akan didistribusikan ke investor ByteDance sehingga mereka tidak lagi memiliki saham di TikTok GLobal.
Hakim federal di San Francisco pada Sabtu lalu mengeluarkan preliminary injuction, mematahkan perintah blokir WeChat dari Departemen Perdagangan.
Berita Terkait
Senator AS akan ajukan legislasi blokir penjualan senjata ke Israel
Kamis, 19 September 2024 11:14 Wib
OJK sebut telah blokir sekitar 6.000 rekening terafiliasi judol
Jumat, 2 Agustus 2024 15:33 Wib
Diskominfo Babel blokir situs judi online di jaringan pemprov
Jumat, 5 Juli 2024 11:52 Wib
Menkeu jelaskan soal blokir anggaran K/L Rp50 triliun
Rabu, 14 Februari 2024 19:06 Wib
Polisi blokir website dan rekening rumah produksi film dewasa
Selasa, 12 September 2023 12:53 Wib
Bappebti blokir 1.075 domain situs web berentitas ilegal
Jumat, 7 Juli 2023 9:47 Wib
DPRD Palu sebut kebijakan wali kota blokir KTP warga keliru
Senin, 13 Februari 2023 10:14 Wib
Anggota DPRD Palu: Kebijakan wali kota blokir KTP warga yang tak bayar retribusi sampah keliru
Minggu, 12 Februari 2023 21:59 Wib