OJK catat restrukturisasi kredit di Sulteng capai 109.234 debitur

id Sulteng,Sandi,Corona,OJK,OJK Sulteng

OJK  catat restrukturisasi kredit di Sulteng capai 109.234 debitur

Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar . ANTARA/Muhammad Arsyandi.

Palu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah merestrukturisasi kredit 109.234 debitur terdampak COVID-19 yang berada di seluruh Provinsi Sulawesi Tengah.

"Per posisi 30 November 2020 OJK Sulteng mencatat Industri Jasa Keuangan (IJK) telah melaksanakan restrukturisasi kredit terhadap 109.234 debitur dengan nilai kredit mencapai lebih dari Rp5,03 triliun dan masih akan terus bertambah," kata Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar kepada Antara di Kota Palu, Selasa.

Ia menjelaskan restrukturisasi kredit diberikan oleh lembaga perbankan maupun nonperbankan yang ada di Sulteng. Rinciannya meliputi 275 debitur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng atau Bank Sulteng dengan baki debit Rp78,9 miliar.

Kemudian 40.567 debitur bank umum nonBPD Sulteng dengan baki debit sebesar Rp2,5 triliun, 619 debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan baki debet Rp42,8 miliar.

"67.029 debitur perusahaan pembiayaan dengan baki debet sebesar Rp2,3 triliun dan 744 debitur IJK lainnya dengan baki debet Rp28,4 miliar,"ujarnya.

Gamal menegaskan kebijakan restrukturisasi kredit hanya diberikan kepada debitur terutama kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pekerja harian, nelayan, tukang ojek online, dengan nilai pinjaman di bawah Rp10 miliar yang kesulitan membayar cicilan kreditnya saat pandemi COVID-19.

"Jika sebelum terjadi pandemi COVID-19 dia bermasalah dalam membayar cicilan kreditnya contohnya kredit macet maka ia tidak berhak diberi restrukturisasi kredit karena dari awal memang dia tidak punya itikad baik ingin melunasi utangnya," ucapnya.

Bentuk keringanan kredit yang diberikan dapat berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara dengan masa waktu restrukturisasi 3, 6, 9 hingga 12 bulan.

Ia mengatakan debitur yang ingin mendapat bantuan restrukturisasi kredit cukup menghubungi bank atau perusahaan pembiayaan dimana ia mengajukan kredit tanpa perlu datang langsung.