Pelanggaran "Software" Komputer Di Indonesia Masih Tinggi

id software, kompter

Pelanggaran "Software" Komputer Di Indonesia Masih Tinggi

Ilustrasi (ANTARA News/Lukisatrio)

Yogyakarta - Tindak pelanggaran hak cipta terhadap perangkat lunak (software) komputer di Indonesia  masih tinggi dan bentuk pelanggarannya beragam,kata Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan Justisiari P Kesumah.
        
Dalam acara sosialisasi 'Program Mal IT Bersih' di Yogyakarta, Senin, dia mengatakan bahwa bentuk pelanggaran beragam dari kegiatan  perbanyakan secara ilegal, penggunaan 'software' tanpa lisensi yang cukup oleh individu dan perusahaan untuk kegiatan komersial, hingga pemasangan 'software' oleh penjual 'hardware' dengan tidak dilengkapi lisensi yang sah.
        
"Berdasarkan  International Data Cooperation (IDC) yang disiarkan pada April 2012, Indonesia masih menempati peringkat ke-11 dengan jumlah peredaran 'software' bajakan sebesar  86 persen, dengan nilai kerugian 1,46 miliar dolar AS atau Rp12,8 triliun,"katanya.
        
Menurut dia, tingginya angka pembajakan itu berdampak negatif terhadap negara. Antara lain potensi penerimaan negara yang hilang di sektor pajak, hilangnya peluang kerja, kurangnya kreativitas membuat software sendiri serta menurunnya daya saing bagi industri kreatif di Indonesia dari negara-negara yang menjadi mitra dagang Indonesia.
        
"Berdasarkan studi dampak pemalsuan terhadap perekonomian Indonesia yang dilakukan bersama Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), produk software ilegal menjadi salah satu produk yang banyak digunakan konsumen pada 2010 mencapai 34,1 persen," katanya.
        
Ia mengatakan  Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bekerja sama dengan Mabes Polri dan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menggelar 'Program Mal IT Bersih' dari pembajakan 'software'.
        
Program ini yang rencananya diselenggarakan pada Juli-November 2012 di beberapa kota besar di Indonesia, di antaranya  Yogyakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar.    
           
Pelanggaran hak cipta di bidang 'software' komputer ini sudah pada taraf yang meresahkan sebab adanya tindak pelanggaran itu nilai kerugian materi yang ditimbulkan sangat besar.
        
"Pelanggaran hak cipta ini tidak saja menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga  menurunkan kreativitas, dan menurunkan kepercayaan dari negara-negara produsen," katanya. (H008)