SS diberhentikan sementara dari Walik Ketua DPRD Parimo

id Sugeng Salilama, DPRD Parimo, korupsi, Tipikor, Parigi moutong

SS diberhentikan sementara dari Walik Ketua DPRD Parimo

LBH. ANTARA

Parigi (ANTARA) -
Wakil Ketua dua DPRD Kabupaten Parigi Moutong SS diberhentikan sementara dari jabatannya karena terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan daerah setempat.
 
"Internal partai kami sedang melakukan revolusi jabatan pada unsur pimpinan di DPRD, setelah pemberhentian sementara," kata Alfreds Tonggiro, Kader PDI-P Parigi Moutong, di Parigi, Selasa.
 
SS merupakan kader PDI-P kabupaten setempat yang didaulat duduk di salah satu kursi pimpinan DPRD Parigi Moutong karena partai tersebut meraih suara terbanyak ketiga pada Pemilihan umum (Pemilu) 2019, setelah Partai NasDem dan Partai Gerindra.
 
Saat ini, SS sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Parigi selama 20 hari sambil menunggu proses pengadilan bersama dua tersangka lainnya.
 
Alfreds menjelaskan penghentian sementara dari kursi pimpinan dewan tersebut dalam rangka menaati aturan undang-undang mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat atau MD3.
 
Oleh karena itu, jabatan pucuk pimpinan tidak boleh kosong lebih dari 30 hari, sehingga pemberhentian sementara yakni posisi pimpinan bukan keanggotaan di lembaga legislatif.
 
"Penghentian sementara kader PDI-P dari kursi pimpinan tentunya berdasarkan perintah Undang-Undang dan tata tertib DPRD atas usulan badan kehormatan," ujarnya.
 
Saat ini, kata dia, di internal PDI-P Sulteng telah berkoordinasi dengan Badan Kehormatan DPRD Parigi Moutong guna menindaklanjuti proses selanjutnya.
 
"Pengisian jabatan wakil ketua kewenangan partai berdasarkan aturan yang mengatur tentang DPRD," demikian Alfreds.