Tahun 2020, OJK restrukturisasi kredit 111.104 debitur di Sulteng

id Sulteng,Sandi,Palu,OJK,OJK Sulteng,Sulbar

Tahun 2020,  OJK restrukturisasi kredit 111.104 debitur di Sulteng

Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar. (ANTARA/Muhammad Arsyandi)

Palu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah merestrukturisasi kredit 111.104 debitur yang terdampak COVID-19 di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sepanjang tahun 2020.



"Hingga Desember tahun 2020 OJK Sulteng mencatat Industri Jasa Keuangan (IJK) telah melaksanakan restrukturisasi kredit terhadap 111.104 debitur dengan nilai kredit mencapai lebih dari Rp5,15 triliun," kata Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar kepada Antara di Kota Palu, Kamis.



Ia menjelaskan restrukturisasi kredit diberikan oleh lembaga perbankan maupun non perbankan yang ada di Sulteng. Rinciannya meliputi 276 debitur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng atau Bank Sulteng dengan baki debit Rp79,11 miliar.



Kemudian 40.769 debitur bank umum non BPD Sulteng dengan baki debit sebesar Rp2,6 triliun, 596 debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan baki debet Rp39,70 miliar.



"68.719 debitur perusahaan pembiayaan dengan baki debet sebesar Rp2,4 triliun dan 744 debitur IJK lainnya dengan baki debet Rp28,47 miliar,"ujarnya.



Gamal menegaskan kebijakan restrukturisasi kredit hanya diberikan kepada debitur terutama kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pekerja harian, nelayan, tukang ojek online, dengan nilai pinjaman di bawah Rp10 miliar yang kesulitan membayar cicilan kreditnya akibat pandemi COVID-19.



"Jika sebelum terjadi pandemi COVID-19, mereka bermasalah dalam bayar cicilan , contohnya kredit macet maka ia tidak berhak diberi restrukturisasi kredit karena dari awal memang dia tidak punya itikad baik ingin melunasi utangnya," ucapnya.



Bentuk keringanan kredit yang diberikan dapat berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara dengan masa waktu restrukturisasi 3, 6, 9 hingga 12 bulan.