Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Tiga tersangka, yaitu Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo (WB), Recky Suhartono Godiman (RSG) selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group/orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO). Ketiganya merupakan penerima suap kasus tersebut.
"Kamis, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka WB, RSG, dan HTO dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng TA 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, berkas perkara masing-masing tersangka telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia mengatakan penahanan dilanjutkan dan menjadi kewenangan JPU, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021. Tersangka Wenny di Rutan Polda Metro Jaya, Recky di Rutan Polda Metro Jaya, dan Hengky di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Palu," ucap Ali.
Selama proses penyidikan tiga tersangka tersebut telah diperiksa 25 saksi diantaranya aparatur sipil di Pemkab Banggai Laut dan pihak-pihak swasta.
KPK total menetapkan enam tersangka. Adapun tiga tersangka lainnya yang merupakan pemberi suap, saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palu, yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.
KPK pada 3 Desember 2020 menangkap Wenny bersama 15 orang lainnya di Banggai Laut dan Luwuk, Sulawesi Tengah. Dari hasil tangkap tangan, KPK pun kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Dari hasil tangkap tangan ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.
Wenny diduga mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kadis PUPR Banggai Laut Basuki Mardiono dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Banggai Laut Ramli Hi Patta.
KPK juga mengindikasikan uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingannya dalam Pilkada 2020.