Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengesahkan lima kebijakan terkait kegiatan importasi Free Trade Area (FTA) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) FTA menyusul pemecahan beberapa PMK.
“Dengan ditetapkannya lima PMK ini diharapkan perdagangan barang antara Indonesia dengan negara mitra FTA dapat lebih meningkat sekaligus meningkatkan ekspor Indonesia,” demikian keterangan resmi Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pemecahan pertama dari PMK 229/PMK.04/2017 yaitu ASEAN-Australia-New Zealand FTA yang ditetapkan dalam PMK 168/PMK.04/2020 dan ASEAN-Korea FTA yang ditetapkan dalam PMK 169/PMK.04/2020.
Kemudian ASEAN- India-FTA yang ditetapkan dalam PMK 170/PMK.04/2020 dan ASEAN-China FTA yang ditetapkan dalam PMK 171/PMK.04/2020.
Sementara itu lima kebijakan terkait importasi FTA tersebut meliputi Indonesia-Pakistan PTA yang ditetapkan dalam PMK 70/PMK.04/2021 dan ASEAN-Jepang CEP yang ditetapkan dalam PMK 71/PMK.04/2021.
Selanjutnya MoU Indonesia-Palestine tentang Fasilitasi Perdagangan Untuk Produk Tertentu yang Berasal Dari Wilayah Palestina yang ditetapkan dalam PMK 72/PMK.04/2021.
Berikutnya adalah Indonesia-Jepang EPA yang ditetapkan dalam PMK 73/PMK.04/2021 dan Indonesia-Chile CEPA yang ditetapkan dalam PMK 80/PMK.04/2021.
Lima PMK ini diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas lima skema FTA yang sebelumnya diatur dalam satu PMK, yaitu PMK 229/PMK.04/2017.
Lima PMK ini merupakan pemecahan kedua dari PMK 229/PMK.04/2017 dengan memberikan pengaturan tambahan antara lain terkait pemberlakuan FTA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Dengan ditetapkannya lima PMK tersebut maka PMK 229/PMK.04/2017 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Kemenkeu.
Ketentuan lima PMK ini berlaku bagi barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Bea Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sejak berlakunya PMK ini.
Adapun lima PMK itu berlaku setelah 30 hari sejak diundangkan yaitu PMK IPPTA mulai 23 Juli 2021, PMK ICCEPA mulai 29 Juli 2021, sedangkan PMK AJCEP, PMK MoU Indonesia-Palestine, dan PMK IJEPA mulai 24 Juli 2021.
Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.
Berita Terkait
Vietnam ingatkan potensi penipuan saat lakukan perdagangan dengan UEA
Kamis, 25 April 2024 15:02 Wib
Meningkatkan efektivitas hukum perdagangan orangutan Kalimantan
Selasa, 23 April 2024 8:13 Wib
Perdagangan elektronik diharapkan percepat informasi ke konsumen
Selasa, 19 Maret 2024 9:04 Wib
Polisi ungkap kasus perdagangan orang di Apartemen Kalibata City
Senin, 18 Maret 2024 15:06 Wib
Indeks perdagangan luar negeri Malaysia turun pada Januari 2024
Kamis, 29 Februari 2024 14:30 Wib
Dubes Santo upayakan peningkatan kerja sama RI-Kamboja di bidang beras
Rabu, 28 Februari 2024 8:36 Wib
Kak Seto sebut perdagangan bayi di Jakbar itu fenomena gunung es
Sabtu, 24 Februari 2024 10:06 Wib
Ekonom nilai Indonesia perlu lakukan diversifikasi pasar ekspor
Kamis, 22 Februari 2024 9:49 Wib