Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengesahkan lima kebijakan terkait kegiatan importasi Free Trade Area (FTA) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) FTA menyusul pemecahan beberapa PMK.
“Dengan ditetapkannya lima PMK ini diharapkan perdagangan barang antara Indonesia dengan negara mitra FTA dapat lebih meningkat sekaligus meningkatkan ekspor Indonesia,” demikian keterangan resmi Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pemecahan pertama dari PMK 229/PMK.04/2017 yaitu ASEAN-Australia-New Zealand FTA yang ditetapkan dalam PMK 168/PMK.04/2020 dan ASEAN-Korea FTA yang ditetapkan dalam PMK 169/PMK.04/2020.
Kemudian ASEAN- India-FTA yang ditetapkan dalam PMK 170/PMK.04/2020 dan ASEAN-China FTA yang ditetapkan dalam PMK 171/PMK.04/2020.
Sementara itu lima kebijakan terkait importasi FTA tersebut meliputi Indonesia-Pakistan PTA yang ditetapkan dalam PMK 70/PMK.04/2021 dan ASEAN-Jepang CEP yang ditetapkan dalam PMK 71/PMK.04/2021.
Selanjutnya MoU Indonesia-Palestine tentang Fasilitasi Perdagangan Untuk Produk Tertentu yang Berasal Dari Wilayah Palestina yang ditetapkan dalam PMK 72/PMK.04/2021.
Berikutnya adalah Indonesia-Jepang EPA yang ditetapkan dalam PMK 73/PMK.04/2021 dan Indonesia-Chile CEPA yang ditetapkan dalam PMK 80/PMK.04/2021.
Lima PMK ini diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas lima skema FTA yang sebelumnya diatur dalam satu PMK, yaitu PMK 229/PMK.04/2017.
Lima PMK ini merupakan pemecahan kedua dari PMK 229/PMK.04/2017 dengan memberikan pengaturan tambahan antara lain terkait pemberlakuan FTA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Dengan ditetapkannya lima PMK tersebut maka PMK 229/PMK.04/2017 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Kemenkeu.
Ketentuan lima PMK ini berlaku bagi barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Bea Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sejak berlakunya PMK ini.
Adapun lima PMK itu berlaku setelah 30 hari sejak diundangkan yaitu PMK IPPTA mulai 23 Juli 2021, PMK ICCEPA mulai 29 Juli 2021, sedangkan PMK AJCEP, PMK MoU Indonesia-Palestine, dan PMK IJEPA mulai 24 Juli 2021.
Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.
Berita Terkait
Filipina sebut kembalinya Veloso dapat selesaikan kasus perekrutnya
Jumat, 22 November 2024 11:47 Wib
Bahlil sebut sebagai junior BKPM turut prihatin terhadap Tom Lembong
Kamis, 31 Oktober 2024 15:08 Wib
Kemendag: Perlu pengembangan sektor jasa untuk hadapi tantangan OECD
Kamis, 24 Oktober 2024 14:30 Wib
Irlandia tinjau RUU larangan perdagangan pada permukiman ilegal Israel
Rabu, 23 Oktober 2024 9:40 Wib
Disperindag Sulteng berikan subsidi harga pangan pada pasar murah di Sigi
Rabu, 2 Oktober 2024 15:31 Wib
Menteri LHK luruskan pengertian isu karbon, soroti jasa turunkan emisi
Sabtu, 21 September 2024 14:48 Wib
Pelindo gandeng atase perdagangan gelar pelatihan untuk UMK binaan
Sabtu, 21 September 2024 14:44 Wib
Mengangkat nilai ekonomi negara selatan global
Kamis, 5 September 2024 14:06 Wib