Ombudsman Sulteng selesaikan kasus lintas Negara terkait TKW

id Ombudsman, TKW, dipomasi, Sofyan Farid, Sulteng

Ombudsman Sulteng selesaikan kasus lintas Negara terkait TKW

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Sofyan Farid Lembah. ANTATA/Izfaldi Muhammad

Palu (ANTARA) -

Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tengah menyelesaikan kasus lintas Negara laporan masyarakat Tenaga Kerja Wanita asal Sulteng.
“ini merupakan sejarah pertama ORI Sulteng, bahkan Ombudsman RI, karena bisa menyelesaikan laporan maladministrasi dengan cara diplomasi antar negara melibatkan diplomat/konsuler Indonesia dan Arab Saudi," kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulteng Sofyan Farid Lembah, di Palu, Jumat.
Ia menjelaskan, capaian ini juga menjadi kado istimewa di usia Ombudsman yang memasuki sembilan tahun, pada Oktober ini.
Ia menjelaskan, penyelesaian kasus lintas ntegara berawal tahun 2020 lalu, pihaknya menerima laporan dari Winartin BT Satnan Abidin, seorang TKW asal Kota Palu yang sebelumnya bekerja di Jeddah, Arab Saudi, sejak 2017 sampai 2019.
Laporan itu menyangkut dugaan maladministrasi yang dilakukan salah satu perbankan nasional dan mengakibatkan transfer uang sebesar9.500,00 SAR (Saudi Arabia Real) atau setara Rp34 juta, dari Jeddah pada tanggal 22 Juni 2019, namun tidak bisa diterima oleh keluarga yang bersangkutan di Palu.
Bahkan, sampai di penghujung 2019 Winartin pulang ke tanah air, uang yang dimaksud tak kunjung diterima.
Dalam transfer pada pertengahan Juni 2019 itu, terdapat perbedaan satu huruf pada nama pemilik rekening yang tertulis di slip pengiriman. Atas hal itu, pihak bank di Indonesia mengirim konfirmasi ke bank pengirim di Jeddah mengenai perbedaan nama tersebut.
“Namun sampai tanggal 2 Juli 2019 batas waktu permintaan konfirmasi, tidak ada konfirmasi kembali dari bank pengirim sehingga pada tanggal 3 Juli 2019 uangnya direfound (dikembalikan) ke bank pengirim,” tutur Sofyan.
Berdasarkan ketentuan, pihak pengirim harus mengurus kembali secara langsung di Bank Jeddah untuk pengiriman kembali uang tersebut, sedang TKW yang bersangkutan telah kembali ke Tanah Air sejak dua tahun lalu.
Ia menguraikan, sejak itu Ombudsman Sulteng melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia untuk Arab Saudi dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, selanjutnya ditindaklanjuti oleh KJRI Jeddah dengan meminta TKW yang bersangkutan memberikan kuasa kepada Konsuler KJRI.
“Prosesnya memang terbilang lama, karena yang bersangkutan sampai tiga kali ganti kuasa. Tapi akhirnya upaya ini berhasil dan uang bisa diterima dengan utuh,” ujar Sofyan.
Ia menambahkan, uang itu akhirnya dikirim oleh pihak konsuler KJRI selaku kuasa dari Winartin pada tanggal 4 Oktober 2021 dan diterima tepat tanggal 13 Oktober 2021.
Winartin mengemukakan, rasa syukur dan terima kasih kepada ORI Sulteng dan Menteri Luar Negeri serta KJRI di Jeddah.
“Sewaktu saya melapor ke Ombudsman, saya sudah putus asa karena saya tidak tahu lagi mau ke mana. Saya berterima kasih atas bantuan, usaha dan kerjasama Ombudsman RI, Kementerian Luar Negeri dan KJRI Jeddah sampai saya menerima kembali uang saya,” tulisnya pada surat bermaterai ke Ombudsman Sulteng.
Ia sangat merasakan manfaat adanya Ombudsman Sulteng karena bisa membantu orang tidak mampu tanpa ada pungutan atau biaya sedikitpun.