Morowali Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) dan Pengadilan Agama Bungku menjalin kerja sama dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum kepada warga kabupaten setempat.
Kerja sama tersebut terjalin lewat penandatangan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan oleh Bupati Morut Delis Julkarson Hehi dan Ketua Pengadilan Agama Bungku Jafar M. Naser di Kantor Bupati Morut, Kamis.
"MoU ini bertujuan untuk meningkatkan dan memupuk hubungan kelembagaan, kemitraan dan saling membantu para pihak dalam memberikan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan di Morut, khususnya yang beracara di Pengadilan Agama Bungku," kata Ketua Pengadilan Agama Bungku Jafar M. Naser.
Ia menerangkan Pemerintah Kabupaten Morut dalam MoU itu akan membantu Pengadilan Agama Bungku dalam hal penyediaan lahan, pinjam pakai sarana prasarana bangunan dan gedung serta kendaraan operasional untuk petugas Pengadilan Agama Bungku yang melaksanakan sidang keliling di wilayah Morut.
"Kedua belah pihak akan meningkatkan pelayanan dan penyuluhan hukum, mengefektifkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, pendaftaran perkara prodeo (cuma-cuma) untuk masyarakat tidak mampu dan pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu," ujarnya.
Sementara itu Bupati Morut Delis Julkarson Hehi menyatakan pihaknya sangat mendukung kesepakatan dalam nota kesepahaman tersebut dengan harapan kerja sama yang terjalin itu dapat berjalan lancar semata-mata demi membantu warga Morut.
"Terima kasih kepada Pengadilan Agama Bungku yang telah menginisiasi kerja sama ini demi kepentingan masyarakat," ujar Delis.