Palu, (antarasulteng.com) - Sekitar 1.000 penambang emas tradisional dari Dongi-dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis, berdemonstrasi di Gedung DPRD provinsi sehubungan akan berakhirnya batas waktu pengosongan lokasi yang berikan Pemerintah Kabupaten Poso pada Jumat (4/3).
Jika penambang tidak angkat kaki dari kawasan tersebut akan dikeluarkan paksa dengan kekuatan aparat TNI dan Polri karena mereka menambang di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), ujar pendemo.
Menurut pendemo, mereka menyampaikan aspirasi ke DPRD dengan harapan aspirasi mereka diterima sehingga tidak menimbulkan kekacauan akibat bentrok antarpenambang dengan aparat TNI dan Polri.
"Ini masalah hidup, selemah apapun orang ketika orang berjuang untuk hidupnya akan dihadapi. Kalau dihentikan harus ada kompensasi. Kita bisa hentikan tapi kompensasinya apa untuk kesejahteraan," kata Uding, salah seorang perwakilan penambang di hadapan anggota DPRD.
Dia meminta DPRD dan pemerintah lebih bijak menyikapi tuntutan penambang yang jumlahnya telah mencapai 10 ribu orang sehingga tidak ada penumpahan darah antara penambang dengan aparat TNI maupun Polri.
"Mohon pikir baik-baik. Karena kami 10 ribu orang tambah masyarakat Dongi-Dongi sekitar 4.000 orang," katanya.
Dalam jumlah pekerja yang demikian banyak, Uding berharap pemerintah bijaksana sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Para pendemo datang dengan pakaian kerja lapangan seperti mengenakan sepatu boot bahkan ada yang membawa parang. Sebagian dari mereka membuka baju dengan wajah merah di hadapan ratusan polisi yang mengamankan jalannya aksi tersebut.
Sebanyak 10 perwakilan penambang diterima anggota DPRD gabungan dari berbagai komisi dipimpin anggota Komisi III Moh Masykur.
DPRD juga mengundang Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola diwakili Asistem Ekonomi dan Pembangunan Elim Somba, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Sunaryo, perwakilan Badan Lingkungan Hidup, serta aparat kepolisian.
"Kami juga mengundang Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, tetapi tidak hadir," kata Masykur.
DPRD, kata Masykur, pada prinsipnya melindungi masyarakat sepanjang tidak melanggar ketentuan. Masalahnya, sebagian pihak menganggap Dongi-dongi tidak masuk dalam kawasan TNLL dan sebagian menggap masih bagian dari kawasan TNLL.
Pertemuan perwakilan penambang dengan DPRD baru berakhir pukul 16.00 WITA. Mereka akhirnya kembali dengan tertib setelah perwakilan pendemo menyampaikan hasil pertemuan dengan DPRD dan legislatif.
Salah satu kesepakatan tersebut adalah penambang akan tetap mengosongkan lokasi yang luasannya mencapai empat hektare mulai Jumat dan diberikan kesempatan sampai satu pekan.
DPRD juga sepakat membentuk tim multipihak untuk mengkaji sejumlah masalah antara lain mengenai status lahan apakah masuk dalam kawasan TNLL atau tidak.
Tim tersebut dibentuk paling lama satu pekan ke depan dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, Balai Besar TNLL, perwakilan penambang dan tokoh masyarakat.