Ibu tersangka pembunuh bayi dijerat Pasal 338
Situbondo (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, Jawa Timur, menjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka perempuan inisial CAP (19) karena diduga telah sengaja membunuh anak kandungnya sesaat setelah melahirkan.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan tersangka CAP warga Perumahan Panji Permai Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, itu, dijerat Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa anak yang dilahirkannya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Jadi tersangka ini dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap bayi yang baru dilahirkan pada Sabtu (28/1) di dalam kamar rumah kontrakan tersangka Perumahan Vila Bukit Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan," kata Kapolres Dwi Sumrahadi dalam konferensi pers di Situbondo, Senin.
Kepada penyidik, lanjut dia, tersangka mengaku panik dan sengaja membunuh anak kandungnya yang baru dilahirkan karena bayi berjenis kelamin laki-laki itu menangis dan khawatir diketahui tetangga tersangka.
Menurut Kapolres Dwi Sumrahadi, tersangka CAP menghabisi nyawa bayi laki-laki itu sesaat setelah dilahirkan, dan selanjutnya tersangka membuang mayatnya di saluran air di Jalan Tembus Baru Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan.
"Tersangka mengaku malu karena bayi yang dilahirkannya dari hasil hubungan di luar pernikahan. Selain itu pengakuan ke penyidik keluarganya juga tidak ada yang tahu, dan saat melahirkan pun tersangka dilakukan sendiri," ujarnya.
Kapolres menambahkan, hingga saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Situbondo juga memeriksa empat orang saksi, yakni orang tua tersangka, kakak tersangka, dan seorang pemulung yang pertama kali menemukan bayi malang itu di saluran air serta saksi dari anggota polisi.
"Saat ini tersangka masih dirawat di rumah sakit karena mengalami infeksi reproduksi-nya, karena yang bersangkutan saat melahirkan dilakukan sendiri tanpa bantuan tenaga kesehatan," katanya.
Pada Senin (30/1) mayat bayi tersebut ditemukan oleh seorang pemulung di saluran air Jalan Tembus Baru Desa Sumberkolak dalam kondisi terbungkus sarung warna biru motif kotak-kotak.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap dan menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Kabupaten Ngawi pada Jumat (3/2).
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan tersangka CAP warga Perumahan Panji Permai Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, itu, dijerat Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa anak yang dilahirkannya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Jadi tersangka ini dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap bayi yang baru dilahirkan pada Sabtu (28/1) di dalam kamar rumah kontrakan tersangka Perumahan Vila Bukit Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan," kata Kapolres Dwi Sumrahadi dalam konferensi pers di Situbondo, Senin.
Kepada penyidik, lanjut dia, tersangka mengaku panik dan sengaja membunuh anak kandungnya yang baru dilahirkan karena bayi berjenis kelamin laki-laki itu menangis dan khawatir diketahui tetangga tersangka.
Menurut Kapolres Dwi Sumrahadi, tersangka CAP menghabisi nyawa bayi laki-laki itu sesaat setelah dilahirkan, dan selanjutnya tersangka membuang mayatnya di saluran air di Jalan Tembus Baru Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan.
"Tersangka mengaku malu karena bayi yang dilahirkannya dari hasil hubungan di luar pernikahan. Selain itu pengakuan ke penyidik keluarganya juga tidak ada yang tahu, dan saat melahirkan pun tersangka dilakukan sendiri," ujarnya.
Kapolres menambahkan, hingga saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Situbondo juga memeriksa empat orang saksi, yakni orang tua tersangka, kakak tersangka, dan seorang pemulung yang pertama kali menemukan bayi malang itu di saluran air serta saksi dari anggota polisi.
"Saat ini tersangka masih dirawat di rumah sakit karena mengalami infeksi reproduksi-nya, karena yang bersangkutan saat melahirkan dilakukan sendiri tanpa bantuan tenaga kesehatan," katanya.
Pada Senin (30/1) mayat bayi tersebut ditemukan oleh seorang pemulung di saluran air Jalan Tembus Baru Desa Sumberkolak dalam kondisi terbungkus sarung warna biru motif kotak-kotak.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap dan menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Kabupaten Ngawi pada Jumat (3/2).