Padang (ANTARA) -
Ia mengatakan berdasarkan hasil razia tim pengawasan di Danau Singkarak sebelumnya, masih banyak ditemukan bagan yang menggunakan alat ilegal dalam penangkapan ikan bilih.
Alat ilegal yang dilarang itu diantaranya mata jaring halus (waring/jaring kelambu/tile) dan jaring ukuran 5/8 inci, kemudian menggunakan aliran listrik dari PLN serta kapasitas lampu yang melebihi batas, bagan yang beroperasi di tengah danau dan bagan yang memiliki ukuran lebih dari 10 meter.
"Pada razia yang dilakukan tim pengawasan pada 28 Februari-1 Maret 2023, kita telah memeriksa 124 bagan yang beroperasi di Danau Singkarak. Sebagian sudah mematuhi aturan namun masih ada yang menggunakan alat penangkapan ilegal," katanya.
Terhadap bagan yang menggunakan alat ilegal sudah dilakukan penindakan dengan penyitaan alat. Mereka juga diberikan peringatan bila mengulangi akan ditindak tegas.
Ke depan untuk pengawasan, tim akan melakukan pemeriksaan target bagan yang tercatat secara bertahap untuk di lakukan pemeriksaan penggunaan alat tangkap ilegal.
"Sesuai nota ke sepakatan dari perwakilan bagan selingkar danau, bagi yang membandel bagannya akan dibongkar," katanya.
Sebelumnya Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban alat tangkap bagan apung atau jaring angkat di Danau Singkarak menggunakan Kapal Patroli Bilih pada tanggal 27 Februari hingga 1 Maret 2023 bersama Tim Terpadu.
Tim itu terdiri dari personil Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sumbar, Polisi Pamong Praja Sumbar, dan pegiat lingkungan.
Pengawasan dan penertiban alat tangkap bagan dilakukan di beberapa nagari antara lain Nagari Padang Laweh Malalo, Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Utara, Nagari III Koto, Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.
Kemudian Nagari Tikalak, Nagari Kacang, Nagari Sumani, Nagari Saning Baka Kecamatan X Koto Singkarak dan Nagari Muaro Pingai, Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok.
Selama kegiatan pengawasan tersebut disita sebagai barang bukti yaitu 17 unit jaring yang tidak sesuai aturan yakni 15 unit jaring kelambu/tile dan dua unit jaring ukuran 5/8 inci.
