Lapas Parigi genjot perubahan perilaku WBP ke arah lebih baik

id Lapas Parigi, warga binaan, warbin, tahanan, hukum, remisi, Sulteng

Lapas Parigi genjot perubahan perilaku WBP ke arah lebih baik

Otoritas Lapas Kelas III Parigi memberikan remisi atau potongan masa tahanan kepada delapan warga binaan yang berkelakuan baik. ANTARA/HO-Lapas Kelas III Parigi

Parigi, Sulteng (ANTARA) -

Otoritas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah terus menggenjot perubahan perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke arah lebih baik supaya kelak saat kembali ke tengah masyarakat bisa menjadi orang yang berguna.
"Sebagaimana tujuan sistem pemasyarakatan yakni memberikan perlindungan hak tahanan, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian WBP atas tindakan mereka lakukan sebelumnya," kata Kepala Sub Seksi Administrasi dan Orientasi Lapas Kelas III Parigi Rais, di Parigi, Jumat.
Ia menjelaskan, jaminan hak WBP diimplementasikan lewat remisi atau potongan masa tahanan, seperti yang didapat delapan WBP pada momen Hari Raya Nyepi beberapa waktu lalu.
Yang mana, kebijakan negara diberikan kepada delapan WBP beragama Hindu yang telah menunjukkan kepribadian dan kelakuan baik saat menjalani masa tahanan.
Kurang lebih 10 WBP menjalani masa tahanan di Lapas Parigi beragama Hindu dan delapan diantaranya mendapat potongan masa tahanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Mereka yang mendapat remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai aturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia mengemukakan, proses pemenuhan hak WBP dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, tepat serta cepat melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terhubung antara Lapas Parigi, Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Besaran remisi yang diterima WBP bervariasi yakni satu bulan 15 hari kepada orang, lalu remisi satu bulan diberikan kepada enam orang, dan remisi 15 hari diberikan kepada satu orang.
"Mereka yang menerima pengurangan masa tahanan yakni satu orang kasus tindak pidana narkotika dan kasus penganiayaan, serta enam orang kasus perlindungan anak. Pemberian remisi ini sudah dilakukan beberapa waktu lalu," paparnya.
Warga Binaan Pemasyarakatan mendapat remisi, katanya, mengaku senang meskipun potongan masa tahanan itu hanya hitungan hari dan bulan.
"Mereka juga berjanji meningkatkan kedisiplinan, meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum," ucap Rais.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.