Palu (ANTARA) - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, Profesor Sagaf S Pettalongi menyatakan bahwa Haji Ramah Lansia menjadi satu bentuk komitmen Kementerian Agama dalam memenuhi hak komponen masyarakat lanjut usia (Lansia).
"Lansia juga memiliki hak yang sama dengan komponen masyarakat lainnya, untuk melaksanakan ibadah di Tanah Suci. Ini yang ditunaikan oleh Kemenag pada haji 2023, sebagai wujud perhatian kepada masyarakat khususnya pada lansia," ucap Profesor Sagaf Pettalongi, dihubungi dari Palu, Senin.
Kata Profesor Sagaf, kebijakan melaksanakan haji ramah lansia merupakan bentuk komitmen Kemenag untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara khususnya muslim Indonesia, untuk dapat beribadah ke Tanah Suci.
Tahun 2023 ini Kemenag lewat kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Menurut Profesor Sagaf, Haji Ramah Lansia tidak sebatas tagline, melainkan bentuk komitmen dalam pemenuhan hak lansia.
Hal ini dibuktikan dengan diberangkatkan 67 ribu atau 30 persen jamaah calon haji yang merupakan masyarakat lanjut usia, dari total kuota haji Indonesia.
Sementara untuk Sulawesi Tengah berdasarkan data Kemenag Sulteng terdapat 534 orang lansia yang akan berangkat menunaikan ibadah haji di Tanah Suci tahun ini, dari jumlah total jamaah haji Sulteng 2.125 orang jamaah.
Di samping itu, kata Rektor, Kemenag juga memperkuat pelayanan terhadap jamaah haji lansia, dengan meningkatkan kapasitas petugas haji.
"Kemenag terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Indonesia, khususnya jamaah calon haji, dengan menyiapkan segala sarana dan infrastruktur, termasuk dalam hal meningkatkan kapasitas petugas haji, demi kenyamanan, keamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji," ujar Pakar Manajemen Pendidikan UIN Palu ini.
Menurut Perpres Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan, lansia adalah seseorang yang sudah mencapai usia 60 tahun ke atas. Hal ini selaras juga dengan batasan World Health Organization (WHO) yang menetapkan lansia adalah seseorang yang telah memasuki usia 60 tahun ke atas.
Sementara terkait dengan pelaksanaan ibadah haji, Pemerintah telah memberikan ruang yang cukup untuk kalangan lansia memperoleh prioritas keberangkatannya ke Tanah Suci, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Rektor UIN Palu mengimbau kepada jamaah calon haji asal Sulteng agar memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah, untuk melaksanakan ibadah dengan baik di Tanah Suci, demi meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
Rektor juga berharap kepada jamaah calon haji dan pendamping haji agar saling memperhatikan dan saling menolong antar satu dengan yang lain selama berada di Arab Saudi.
Berita Terkait
366 alat berat telah sandar di Merauke dukung cetak 1 juta hektare sawah di Papua Selatan
Rabu, 2 Oktober 2024 20:57 Wib
Pansus Haji gelar agenda RDPU sekaligus panggil Menag
Senin, 23 September 2024 10:54 Wib
UIN Datokarama Palu puji Kemenag atas capaian indeks kepuasan haji 2024
Jumat, 20 September 2024 19:00 Wib
Cetak biru transformasi dan revolusi manajemen haji
Selasa, 13 Agustus 2024 8:53 Wib
Kemenag tegaskan tak keluarkan instruksi video dukungan soal haji
Rabu, 31 Juli 2024 9:33 Wib
Kloter KJT-30 tutup fase pemulangan jamaah haji Indonesia 2024
Senin, 22 Juli 2024 10:20 Wib
Menag resmikan 28 gedung madrasah dan 3 PLHUT di Jabar
Sabtu, 20 Juli 2024 12:07 Wib
PPIH Sulteng: Jamaah haji kloter BPN-11 tiba di Kota Palu
Jumat, 12 Juli 2024 20:07 Wib