Kementerian ESDM menerima opini WTP dari BPK tujuh kali beruntun
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperoleh predikat tertinggi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami bersyukur masih dapat mempertahankan opini WTP ini untuk ketujuh kalinya," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan dan Laporan Keuangan Hibah Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2022, di Kantor BPK, Jakarta, Senin (7/8).
Dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, Menteri Arifin mengatakan hasil tersebut diperoleh karena Kementerian ESDM selalu berpedoman pada standar-standar akuntansi pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan produk hukum terkaitnya.
Menurut dia, dalam menyusun laporan keuangan, Kementerian ESDM selalu memperhatikan aspek kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pengungkapan yang memadai sesuai dengan yang diatur dalam SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
"Dengan memperhatikan aspek-aspek dimaksud, kami telah menjaga kualitas laporan keuangan yang kami susun agar dapat tersaji dengan baik, jauh dari salah saji material, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan terkait," kata Arifin.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang setiap tahun dilakukan BPK bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
BPK juga memiliki standar yang digunakan secara ketat dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau SPKN.
Atas capaian WTP tersebut, Arifin meminta seluruh jajaran di Kementerian ESDM mempertahankan opini WTP serta menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK serta tidak ingin ada temuan berulang pada pemeriksaan laporan keuangan pada tahun-tahun berikutnya.
"Masih terdapat temuan BPK yang perlu kami tindaklanjuti. Selaku auditee, kami sepakat terhadap temuan pemeriksaan tersebut dan akan melanjutkan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan serta pelaporan keuangan kami ke depan," ujar Arifin.
Anggota IV BPK Haerul Saleh mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tindak lanjut yang telah selesai pada semester II tahun 2022 sebesar 82,48 persen atau telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 1.116 rekomendasi dari 1.353 rekomendasi.
Hal tersebut meningkat apabila dibandingkan dengan tindak lanjut yang telah selesai pada semester I tahun 2022 sebesar 80,93 persen.
"Penyelesaian tindak lanjut semester II tahun 2022 sebesar 82,48 persen, di atas nilai Indikator Kinerja Utama BPK yaitu sebesar 75 persen," ujarnya lagi.
Haerul mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM untuk mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya.
"Kami mengingatkan kembali kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM untuk melakukan upaya-upaya secara maksimal untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK, agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara," kata Haerul pula.
"Kami bersyukur masih dapat mempertahankan opini WTP ini untuk ketujuh kalinya," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan dan Laporan Keuangan Hibah Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2022, di Kantor BPK, Jakarta, Senin (7/8).
Dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, Menteri Arifin mengatakan hasil tersebut diperoleh karena Kementerian ESDM selalu berpedoman pada standar-standar akuntansi pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan produk hukum terkaitnya.
Menurut dia, dalam menyusun laporan keuangan, Kementerian ESDM selalu memperhatikan aspek kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pengungkapan yang memadai sesuai dengan yang diatur dalam SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
"Dengan memperhatikan aspek-aspek dimaksud, kami telah menjaga kualitas laporan keuangan yang kami susun agar dapat tersaji dengan baik, jauh dari salah saji material, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan terkait," kata Arifin.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang setiap tahun dilakukan BPK bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
BPK juga memiliki standar yang digunakan secara ketat dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau SPKN.
Atas capaian WTP tersebut, Arifin meminta seluruh jajaran di Kementerian ESDM mempertahankan opini WTP serta menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK serta tidak ingin ada temuan berulang pada pemeriksaan laporan keuangan pada tahun-tahun berikutnya.
"Masih terdapat temuan BPK yang perlu kami tindaklanjuti. Selaku auditee, kami sepakat terhadap temuan pemeriksaan tersebut dan akan melanjutkan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan serta pelaporan keuangan kami ke depan," ujar Arifin.
Anggota IV BPK Haerul Saleh mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tindak lanjut yang telah selesai pada semester II tahun 2022 sebesar 82,48 persen atau telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 1.116 rekomendasi dari 1.353 rekomendasi.
Hal tersebut meningkat apabila dibandingkan dengan tindak lanjut yang telah selesai pada semester I tahun 2022 sebesar 80,93 persen.
"Penyelesaian tindak lanjut semester II tahun 2022 sebesar 82,48 persen, di atas nilai Indikator Kinerja Utama BPK yaitu sebesar 75 persen," ujarnya lagi.
Haerul mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM untuk mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya.
"Kami mengingatkan kembali kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM untuk melakukan upaya-upaya secara maksimal untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK, agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara," kata Haerul pula.