Pemkot Palu sosialisasikan pembatasan kemasan kepada pelaku usah

id Pemkotpalu, walikotapalu, sampah plastik, kemasan plastik, Styrofoam, kebersihan, kota palu, sulteng

Pemkot Palu sosialisasikan pembatasan kemasan kepada pelaku usah

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid (kiri) menyosialisasikan pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam kepada pelaku usaha di daerah tersebut, Senin (14/8/2023). ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah menyosialisasikan kebijakan pembatasan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam kepada pelaku usaha di daerah tersebut sebelum efektif diterapkan pada 17 Agustus 2023.


 


"Pemkot Palu telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 100.3.4.3/2591/DLH/2023 untuk dipatuhi pelaku usaha pada pusat-pusat perbelanjaan di daerah ini," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid saat menyosialisasikan aturan tersebut di Palu, Senin.


 


Ia menjelaskan, pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai sebagai upaya pemerintah kota menekan jumlah sampah plastik di daerah ini, guna menyehatkan lingkungan dari pencemaran sampah.


 


Oleh karena itu, melalui giat tersebut guna memastikan pelaku usaha di ibu kota Sulteng menerapkan kebijakan ini sesuai dengan amanat regulasi tentang kebersihan.


 


"Sebelum efektif diterapkan, maka kebijakan harus disampaikan secara utuh kepada masyarakat, terlebih pemilik atau pengelola toko pada pusat-pusat perbelanjaan. Sosialisasi seperti ini juga sebelumnya sudah dilakukan setelah Perwa tentang pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam diterbitkan pada Tahun 2021," ujarnya.


 


Menurut data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, presentasi sampah plastik di ibu kota Sulteng tahun ini mencapai 10,4 persen dari total volume sampah per tahun 97.492 ton.


 


Tiga tahun terakhir, dari 30 persen volume sampah plastik di daerah ini mampu ditekan hingga ke angka 10,4 persen, proses ini sangat positif dalam upaya menekan pencemaran lingkungan.


 


"Plastik material yang sulit terurai oleh tanah, itu sebabnya pemerintah membatasi penggunaannya. Pelaku usaha dapat mengganti kemasan plastik sekali pakai sebagai tempat barang belanjaan dengan bahan yang ramah lingkungan, atau konsumen datang berbelanja membawa tas belanjaan khusus," tutur Hadianto.


 


Melalui kebijakan ini, dia berharap volume sampah plastik dapat terus ditekan hingga ke titik paling rendah supaya kondisi lingkungan masyarakat lebih sehat.


 


"Saya meminta semua pihak mendukung langkah Pemkot Palu guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat untuk generasi akan datang," kata dia.