Masih ada masyarakat yang menganggap KDRT wajar terjadi

id Eni Widiyanti ,KDRT,kekerasan dalam rumah tangga,UU Penghapusan KDRT,patriarki,wajar

Masih ada masyarakat yang menganggap KDRT wajar terjadi

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Eni Widiyanti dalam webinar bertajuk "Kick Off Meeting Kampanye Penghapusan KDRT", di Jakarta, Senin (4/9/2023) malam. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Jakarta (ANTARA) - Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Eni Widiyanti mengatakan masih ada masyarakat yang menganggap kekerasan dalam rumah tangga, wajar terjadi.

"Masyarakat kita ini masih menganggap KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) itu wajar terjadi," kata Eni Widiyanti dalam webinar bertajuk "Kick Off Meeting Kampanye Penghapusan KDRT", di Jakarta, Senin malam.

Bahkan seringkali perempuan korban KDRT juga menganggap perlakuan KDRT yang diterimanya merupakan hal yang wajar.

"Seringkali perempuan yang menjadi korban pun kalau ditanya seperti itu. Dia membuat pernyataan memang pantas untuk untuk dipukul oleh suaminya," kata Eni Widiyanti.

Dengan adanya pemikiran seperti itu, akhirnya banyak korban KDRT tidak melaporkan kasusnya ke pihak yang berwenang. Atau kasusnya berakhir damai dengan pelaku.

"Kadang korban juga dipaksa untuk berdamai. Banyak alasannya, seperti menjaga keharmonisan keluarga, kasihan ke anaknya, kemudian ini (KDRT) adalah aib keluarga, perempuan juga sering tergantung secara finansial dan ekonomi kepada pelaku," kata Eni Widiyanti.

Dikatakannya, upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga penting untuk menyasar akar masalahnya, yakni budaya patriarki.

KemenPPPA pun terus melakukan upaya untuk menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk upaya penghapusan KDRT.

KemenPPPA pun menekankan pentingnya kolaborasi banyak pihak untuk menyosialisasikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga kepada masyarakat.

Sosialisasi UU PKDRT bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai kekerasan dalam rumah tangga serta upaya untuk memangkas budaya patriarki di masyarakat.