BPJS Kesehatan: Setiap warga negara berhak terlindungi oleh JKN
Palu (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan setiap warga negara berhak terlindungi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh negara.
"JKN merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari sektor kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu H S Rumondang Pakpahan di Palu, Senin.
Ia menjelaskan masyarakat berhak memperoleh informasi BPJS Kesehatan dan menjadi peserta JKN melalui skema mandiri maupun skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Kepesertaan dalam skema PBI, kata dia, yakni warga prasejahtera yang biayanya ditanggulangi pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Syarat kepesertaan JKN melalui PBI yakni warga negara Indonesia, memiliki e-KTP, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) sebagaimana Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
"Belum semua masyarakat paham terkait hak dan kewajibannya sebagai peserta. Oleh karena itu kami terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi terkait layanan JKN hingga ke pelosok desa," tuturnya.
Rumondang menyebut hingga kini cakupan kepesertaan Program JKN di Sulteng telah mencapai 3.096.395 jiwa atau sekitar 99 persen dari jumlah penduduk.
"Penyelenggaraan layanan JKN tidak hanya melalui tatap muka, kami juga menyediakan berbagai kanal berbasis digital untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan ini, diantaranya mobile JKN, termasuk layanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa 08118165165) dan Care Center 165," tutur Rumondang.
Ia menambahkan layanan "jemput bola" dilaksanakan lewat BPJS keliling, yang mana layanan ini lebih difokuskan di pedesaan guna mengakomodasi masyarakat yang tidak dapat mengakses kanal berbasis digital karena berbagai faktor.