KPU Palu dan pemda setempat siapkan lokasi pemasangan APK Pemilu 2024

id KPU Kota Palu,Lokasi pemasangan APK,Pemilu 2024,Tahapan masa kampanye ,Sulteng ,Kota Palu

KPU Palu dan pemda setempat siapkan lokasi pemasangan APK Pemilu 2024

Unsur Pemerintah Kota Palu mengikuti rapat koordinasi dalam rangka fasilitasi kampanye tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Palu di Swiss Bell Hotel, Kota Palu, Sabtu (19/11/2023). (ANTARA/HO-Dhila)

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah bersama pemerintah daerah setempat menggelar rapat koordinasi dalam rangka mempersiapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.
 
"Kami melakukan rapat koordinasi ini bersama dengan Pemkot Palu dan pemangku kepentingan lainnya terkait titik pemasangan APK menjelang tahapan kampanye Pemilu 2024 guna mendukung upaya menciptakan situasi tertib, aman dan nyaman," kata Ketua KPU Kota Palu Idrus di Palu, Sabtu.
 
Ia mengatakan rapat koordinasi yang melibatkan Dinas Penataan Ruang Dan Pertanahan Kota Palu, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu, Polresta Palu, Bawaslu dan Kejaksaan Negeri setempat dalam rangka membahas fasilitasi kampanye tahun 2024.
 
Rapat koordinasi dilakukan untuk mengatur lokasi pemasangan APK menjelang masa tahapan kampanye Pemilu 2024, terkait area yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK.
 
Berbagai usulan lokasi pemasangan APK yang ditampung dari para peserta rapat koordinasi tersebut kemudian dibahas dan disesuaikan dengan aturan yang ada sehingga apa yang ditetapkan nanti tidak menyalahi aturan.
 
Menurut Idrus, penetapan lokasi pemasangan APK tetap akan mengedepankan etika, estetika dan kebersihan lingkungan sesuai aturan yang tercantum pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu.
 
"Menjelang masa kampanye yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, sebelum memasuki bagian-bagian pada tahap kampanye, tentu KPU juga melaksanakan banyak bagian yang perlu untuk didiskusikan bersama," ujarnya.
 
Alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
 
Selain itu gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
 
Oleh karena itu, kata Idrus, hasil keputusan KPU perihal lokasi pemasangan APK perlu terlebih dahulu mendengarkan aspirasi dari partai politik, forum koordinasi pimpinan (Forkopimda) Kota Palu dan Bawaslu.
 
"Peserta pemilu baru diizinkan memasang alat peraga kampanye terhitung 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024," ujarnya.
 
Ia berharap partai politik dan peserta pemilu diharapkan mematuhi segala ketentuan yang telah diatur nantinya, dan pengawasan lapangan menjadi kewenangan Bawaslu.