Bawaslu Kabupaten Donggala tingkatkan kapasitas pengawas awasi tahapan kampanye

id Bawaslu,Bawaslu Donggala,Abdul Salim,Tahapan Kampanye,Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Donggala tingkatkan kapasitas pengawas awasi tahapan kampanye

Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala Abdul Salim (ANTARA/HO-Bawaslu Donggala)

Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah(Sulteng), terus meningkatkan kapasitas jajaran pengawas tingkat kecamatan dan desa, untuk mengoptimalkan pengawasan dalam tahapan kampanye pemilihan umum(Pemilu).

"Peningkatan kapasitas pengawas di tingkat kecamatan dan desa menjadi sangat  penting, untuk mencegah dan meminimalisasi terjadinya pelanggaran dalam tahapan kampanye Pemilu serentak 2024," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala Abdul Salim, di Donggala, Kamis.

Dalam upaya meningkatkan kapasitas pengawas di tingkat kecamatan dan desa, Bawaslu Kabupaten Donggala menggelar kegiatan fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu.

Kegiatan tersebut, melibatkan Bawaslu Provinsi Sulteng untuk ikut dalam penguatan kapasitas jajaran pengawas tingkat kecamatan dan desa se-Kabupaten Donggala.

Abdul Salim mengemukakan, tahapan kampanye pemilu menjadi satu tahapan yang sangat rentan terjadinya pelanggaran. Dalam proses penanganan dan penyelesaian pelanggaran itu, ujar dia, berpotensi menimbulkan sengketa antar peserta, maupun peserta dengan penyelenggara pemilu.

"Guna mengantisipasi terjadinya potensi sengketa, maka jajaran pengawas tingkat kecamatan penting diberikan pemahaman bersama, agar memiliki kesiapan dalam proses penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu," ujarnya.

Tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024 diawali dengan tahapan kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Donggala Rusli Guntur mengatakan setiap tahapan pemilu pasti memiliki kerawanan, maka dibutuhkan pencegahan dini agar potensi pelanggaran dapat diminimalisir.

"Kita sebagai pengawas wajib mencatat, serta memetakan titik rawan guna memudahkan pengawasan. Koordinasi dengan berbagai pihak khususnya penyelenggara, stakeholder, partai politik serta pihak terkait sangat diperlukan sebagai bentuk pencegahan," ucapnya.

Ia mengatakan tahapan kampanye akan berlangsung selama 75 hari, dengan metode kampanye yang beragam yang dilakukan oleh peserta pemilihan umum sesuai amanah PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

"Rekan-rekan pada tahapan kampanye harus memetakan kerawanan serta mampu melakukan pencegahan dini, karena tahapan ini paling rawan terjadinya gesekan yang menyebabkan sengketa," sebutnya.