Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah(Sulteng), terus meningkatkan kapasitas jajaran pengawas tingkat kecamatan dan desa, untuk mengoptimalkan pengawasan dalam tahapan kampanye pemilihan umum(Pemilu).
"Peningkatan kapasitas pengawas di tingkat kecamatan dan desa menjadi sangat penting, untuk mencegah dan meminimalisasi terjadinya pelanggaran dalam tahapan kampanye Pemilu serentak 2024," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala Abdul Salim, di Donggala, Kamis.
Dalam upaya meningkatkan kapasitas pengawas di tingkat kecamatan dan desa, Bawaslu Kabupaten Donggala menggelar kegiatan fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu.
Kegiatan tersebut, melibatkan Bawaslu Provinsi Sulteng untuk ikut dalam penguatan kapasitas jajaran pengawas tingkat kecamatan dan desa se-Kabupaten Donggala.
Abdul Salim mengemukakan, tahapan kampanye pemilu menjadi satu tahapan yang sangat rentan terjadinya pelanggaran. Dalam proses penanganan dan penyelesaian pelanggaran itu, ujar dia, berpotensi menimbulkan sengketa antar peserta, maupun peserta dengan penyelenggara pemilu.
"Guna mengantisipasi terjadinya potensi sengketa, maka jajaran pengawas tingkat kecamatan penting diberikan pemahaman bersama, agar memiliki kesiapan dalam proses penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu," ujarnya.
Tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024 diawali dengan tahapan kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Donggala Rusli Guntur mengatakan setiap tahapan pemilu pasti memiliki kerawanan, maka dibutuhkan pencegahan dini agar potensi pelanggaran dapat diminimalisir.
"Kita sebagai pengawas wajib mencatat, serta memetakan titik rawan guna memudahkan pengawasan. Koordinasi dengan berbagai pihak khususnya penyelenggara, stakeholder, partai politik serta pihak terkait sangat diperlukan sebagai bentuk pencegahan," ucapnya.
Ia mengatakan tahapan kampanye akan berlangsung selama 75 hari, dengan metode kampanye yang beragam yang dilakukan oleh peserta pemilihan umum sesuai amanah PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
"Rekan-rekan pada tahapan kampanye harus memetakan kerawanan serta mampu melakukan pencegahan dini, karena tahapan ini paling rawan terjadinya gesekan yang menyebabkan sengketa," sebutnya.
Berita Terkait
Bawaslu Sigi lakukan penilaian evaluasi untuk Panwascam Pilkada 2024
Sabtu, 27 April 2024 19:52 Wib
Bawaslu RI sebut penyelenggara pemilu wajib ikuti putusan MK
Minggu, 21 April 2024 12:43 Wib
Bawaslu RI sebut persiapan PHPU Pileg menyesuaikan perkara teregister
Minggu, 21 April 2024 12:38 Wib
Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan ke MK pada hari ini
Selasa, 16 April 2024 10:49 Wib
Bawaslu jelaskan Jokowi tak langgar netralitas soal bansos di Banten
Jumat, 29 Maret 2024 5:06 Wib
Bawaslu Sigi lanjutkan pleno dugaan penggelembungan suara
Selasa, 26 Maret 2024 12:50 Wib
Bawaslu Sigi tetapkan KPU tak terbukti langgar pemilu
Senin, 25 Maret 2024 15:51 Wib
KPU Sigi serahkan kesimpulan dugaan penggelembungan suara
Sabtu, 23 Maret 2024 11:31 Wib