Pengamat Politik: Profesionalitas penyelenggara pemilu tenangkan masyarakat

id pemilu 2024,komisi pemilihan umum ,badan pengawas pemilu ,dkpp,universitas sumatera utara

Pengamat Politik: Profesionalitas penyelenggara pemilu tenangkan masyarakat

Dr. Edi Yunara. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Medan (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Edi Yunara mengatakan profesionalitas penyelenggara pemilu 2024 menjadi salah satu faktor utama pemberi ketenangan masyarakat dalam menentukan sosok baru pemimpin bangsa.


"Masyarakat akan tenang dan merasa aman. Para peserta pemilu juga demikian karena mereka leluasa menyalurkan aspirasi kepada masyarakat tanpa terganggu potensi kecurangan," ujar Edi di Medan, Minggu.

Pria yang juga Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu mengatakan penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Edi, bukan cuma kepada negara dan undang-undang, penyelenggara pemilu juga bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan.

"Mereka diberikan kepercayaan untuk melaksanakan pemilu yang jujur dan adil. Oleh karena itu, semua mesti dijalankan sesuai prosedur tanpa pengaruh intrik-intrik yang terjadi," kata dia.

Edi pun berharap kedisiplinan dan ketaatan terhadap aturan digenggam erat dari penyelenggara pemilu tingkat pusat karena itu akan menjadi contoh sampai ke tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Akademisi yang mendapatkan gelar sarjana hingga doktornya dari Universitas Sumatera Utara (USU) itu menambahkan saat melalui masa pemilu 2024 mulai dari awal hingga akhir, penyelenggara wajib pula bermitra erat dengan penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Mereka, kata Edi, tidak boleh berpihak pada mereka yang berkompetisi pada pemilu 2024 dan terus bergerak berdasarkan ketentuan.

"Laksanakan lah tugas sesuai porsi masing-masing," tutur dia.

Pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024 dilakukan dua kali, yakni pemilu serentak untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 14 Februari 2024, dan pemilihan kepala darah (pilkada) serentak untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024.