Diusulkan terima remisi, dua Napi di Sulteng langsung bebas

id Kemenkumham, sulteng, remisi

Diusulkan terima remisi, dua Napi di Sulteng langsung bebas

Seorng narapidana tengah dilakukan oleh pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas III A Palu. Foto : ANTARA/HO (Humas Lapas Perempuan Palu)

Kota Palu (ANTARA) -
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah telah mengusulkan pemberian remisi khusus atau pengurangan masa pidana bagi sebanyak 2.259 warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Sulteng.
 
"Total yang kami usulkan terima remisi khusus ini sebanyak 2. 259 orang warga binaan, dan dua orang diantaranya langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulteng, Ricky Dwi Biantoro  di Palu, Kamis.

Dia menjelaskan, dari total keseluruhan 2.259 orang warga binaan yang diusulkan, terdapat dua orang diusulkan langsung bebas.
 
Sebaran warga binaan yang diusulkan terima remisi khusus tersebut yaitu, sebanyak 633 orang dari Lapas Palu, 148 orang dari Lapas Luwuk, 188 orang dari Lapas Ampana, 165 dari Lapas Toli-Toli, 155 orang dari Lapas Kolonodale, 106 orang dari Lapas Leok, kemudian 215 orang dari Lapas Parigi, 121 orang dari Rutan Palu, 274 dari Rutan Donggala dan 124 dari Rutan Poso. 
 
Sementara itu, terdapat tujuh orang dari warga binaan anak di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Palu dan 124 orang perempuan, di Lapas Perempuan.
 
"Yang dinyatakan langsung bebas itu ada satu orang dari Lapas Parigi dan satu orang lagi dari Rutan Donggala," ujarnya.
Ricky mengatakan, selain memang hak setiap warga binaan, pengurangan masa pidana ini merupakan penghargaan yang diberikan untuk warga binaan yang dinilai telah mencapai penyadaran diri.
 
"Semoga saja setelah mendapatkan remisi nanti, warga binaan di semua UPT yang ada di Lapas dan Rutan yang ada di Sulawesi Tengah bisa menjadi lebih baik. Dan lebih khusus kepada merek yang sudah dinyatakan bebas," ungkapnya.
 
Beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh setiap warga binaan untuk mendapatkan remisi yakni sudah menjalani enam bulan masa pidana, berkelakuan baik dan lainnya.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar mengatakan, bahwa remisi atau pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk penghargaan kepada WBP (warga binaan) yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
 
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi WBP untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun, sehingga kami harapkan ketika mereka telah kembali ke masyarakat, mereka bisa menjadi insan yang lebih baik,” katanya.