Kasus pemalsuan akta notaris Yayasan Al Khairaat dihentikan

id Kasus hukum

Kasus pemalsuan akta notaris Yayasan Al Khairaat dihentikan

Notaris Irwan (kiri) saat bersama M.Wijaya selaku kuasa hukumnya memperlihatkan surat pemberitahuan dari Polda Sulteng terkait pemberitahuan penghentian penyelidikan kasusnya. Foto ; ANTARA/HO (Dokumentasi Pribadi)

Kota Palu (ANTARA) -
Laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen terhadap notaris yang beralamat di Jalan Sungai Wuno, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu telah dihentikan proses penyelidikannya oleh Polda Sulawesi Tengah. 


 


Penghentian penyelidikan kasus ini karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana yang dilakukan oleh terlapor. 


 


"Alhamdulillah, beberapa hari lalu saya menerima surat pemberitahuan dari penyidik Polda Sulteng. Inti surat tersebut menginformasikan bahwa pelaporan terhadap saya sudah dihentikan proses penyelidikannya sejak tanggal 3 April 2024, berdasarkan surat nomor: SPPP B/16/IV/RES 1.9/Ditreskrimum," kata notaris Irwan, Senin.


 


Irwan diketahui dilaporkan oleh seseorang pada tanggal 3 Juli 2023 di Polda Sulteng. Ia dituduh melakukan dugaan pemalsuan dokumen akta dan memuat keterangan palsu dalam akta atas terbitnya akta Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aljufri nomor 008 tanggal 9 Januari 2023.


 


Menurut Irwan, dirinya juga telah menjalani sidang etik di Mahkamah Kehormatan Notaris (MKN) wilayah Sulteng pasca pelaporan di Polda. 


 


Hasil keputusan etik menyatakan penerbitan akta nomor 008 tentang pernyataan keputusan pembina Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aljufri, sudah sesuai dengan prinsip-prinsip pembuatan akta notaris yang ditentukan. 


 


"Semua proses saya lewati. Selain diperiksa di Polda Sulteng, saya juga ikut pemeriksaan etik secara internal. Alhamdulillah semua berjalan lancar," syukur Irwan dengan mimik serius. 


 


Hal senada disampaikan M.Wijaya S., S.H.,M.H selaku kuasa hukum notaris Irwan. Menurutnya, penghentian proses penyelidikan terhadap kliennya sudah tepat. Dimana pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam pelaporan Irwan. 


 


"Sebagai kuasa hukum terlapor, kami mengapresiasi Polda Sulteng yang telah menghentikan proses penyelidikan laporan terhadap klien kami," kata Wijaya. 


 


Dalam hukum positif di Indonesia, penghentian proses hukum di tingkat penyelidikan dibenarkan secara hukum. Apalagi tidak ditemukan bukti permulaan awal yang cukup, sehingga menyebabkan perkara dihentikan penyelidikannya. 


 


"Salah satu prinsip fundamental dalam hukum yaitu, lex rejicit superflua, pugnantia, incongrua. Artinya, hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak. Dan seseorang tidak dapat dipidana kalau tidak terbukti bersalah sebagaimana azas tidak ada pidana tanpa kesalahan: geen straf zonder schuld atau nulla poena sine culpa," beber Wijaya yang juga kuasa hukum Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aljufri dan Ketua Utama Alkhairaat H.S. Alwi Saggaf Aljufri.


 


Pasca penghentian proses penyelidikan, Wijaya menegaskan bahwa notaris Irwan telah bekerja dan menjalankan profesi kenotariatannya berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam menerbitkan akta nomor 008. Tidak ada cacat hukum, baik dari sisi prosedural maupun secara substansi. 


 


"Selaku kuasa hukum, kami menyampaikan, terbitnya akta notaris Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aljufri nomor 008 tanggal 9 Januari 2023 yang dibuat oleh notaris Irwan adalah sah secara hukum. Termasuk kepengurusan yayasan yang termaktub dalam akta," tekannya.


 


"Dan pemalsuan dokumen, tanda tangan palsu serta pemberian keterangan palsu yang termuat dalam akta nomor 008, juga tidak benar adanya. Bahkan telah terbantahkan dengan sendirinya setelah dihentikannya penyelidikan," tambah advokat tenar asal Kota Palu ini. 


 


Ketika menjalani pemeriksaan di Polda Sulteng beberapa waktu lalu, notaris Irwan disangkakan tiga pasal pidana. Yaitu Pasal 263 KUHPidana, Pasal 264 KUHPidana dan atau Pasal 266 KUHPidana. 


 


Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Antara lain Ketua Umum Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri (Ir. Alwi Muhammad Aljufri), Sekretaris Umum Yayasan (Jamaluddin A. Mariajang). 


 


Ketua Utama Alkhairaat H.S. Alwi Saggaf Aljufri yang dimintai keterangan oleh penyidik, karena berhembus isu tanda tangan Hj Sida sebagai Dewan Pembina Yayasan, dipalsukan atas terbitnya akta 008.


 


"Sekali lagi kami tegaskan, dengan keluarnya penetapan penghentian penyelidikan terhadap notaris Irwan, asas kepastian hukum kasus ini sudah jelas. Akta 008 Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aljufri adalah produk badan hukum yang sah dan mengikat. Begitupun dengan susunan pengurus yang termaktub dalam akta tersebut, secara hukum sah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing," kata Wijaya lagi. 


 


Mengenai tuduhan pemalsuan tanda tangan, Wijaya menyatakan sudah clear. Sama sekali tidak benar. 


 


"Semoga polemik di masyarakat sudah berakhir pasca diberhentikannya penyilidikan ini," ujarnya.