Palembang (ANTARA) -
"Para pelaku beserta barang bukti sebuah mobil pickup dan speedboat sudah kami amankan di Lanal Palembang untuk proses lebih lanjut," katanya.
Ia menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan laporan dari warga terkait adanya aktifitas penyelundupan oleh tersangka tersebut, anggota langsung meluncur untuk melakukan penyelidikan.
Saat penyelidikan itu ditemukan aktifitas muat barang oleh keempat tersangka di wilayah perairan Banyuasin pada tanggal 2 Mei 20204 sekitar pukul 19:30 WIB.
Ia menambahkan jenis lobster yang hendak diselundupkan adalah lobster mutiara dan pasir.
Menurutnya, saat ini musim benih lobster bertaburan pada kuartal pertama 2024, sehingga hal tersebut membuat para tersangka melakukan aksi ilegal ini.
Pihaknya akan terus melakukan penindakan dalam upaya menjaga kedaulatan bangsa serta alam Indonesia dari sektor wilayah perairan.
Benih lobster itu akan kembali dilepaskan ke wilayah perairan Provinsi Lampung guna kelangsungan kekayaan alam laut Indonesia tersebut.
