KPU Sigi: Hasil verifikasi administrasi bapaslon perseorangan TMS
Sigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng), menetapkan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di daerah itu tidak memenuhi syarat (TMS).
"KPU Sigi sudah melaksanakan rapat pleno terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan yang disampaikan bakal pasangan calon perseorangan yaitu Torki Ibrahim Tura dan Eben, " kata Ketua KPU Sigi Soleman usai rapat pleno hasil verifikasi administrasi bakal paslon perseorangan pilkada 2024, di Sigi, Senin.
Dia mengemukakan hasil proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Sigi sejak penyerahan yang disampaikan oleh bakal pasangan calon sampai saat ini, status terhadap syarat dukungan itu belum memenuhi syarat.
Dari total 21.775 syarat dukungan yang disampaikan bakal pasangan calon perseorangan itu, kata dia, hanya satu memenuhi syarat (MS) dan 21.774 dukungan itu tidak memenuhi syarat (TMS).
Dia mengatakan adanya surat KPU RI terkait bakal pasangan calon perseorangan untuk memperbaiki hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU, sehingga hasil verifikasi administrasi itu kemudian dilakukan perbaikan mekanisme selama lima hari mulai 3-7 Juni 2024.
"Setelah penyerahan berita acara kepada bakal pasangan calon untuk melakukan input kembali syarat dukungannya sampai 7 Juni dan akan dilakukan proses verifikasi administrasi kembali asalkan syarat dukungan itu masih memenuhi syarat sesuai keputusan KPU tentang batas minimal syarat dukungan yaitu 19.102," ujarnya.
Menurut Soleman, selama proses verifikasi administrasi terhadap bakal calon perseorangan tersebut menemukan ganda internal dan NIK yang bermasalah, sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi.
"Kemudian dokumen B1 yang disampaikan bakal pasangan calon itu tidak bisa dibaca oleh aplikasi Silon, jadi B1 itu tidak muncul di Silon sebanyak 21.774 dan yang muncul hanya satu dukungan yang kita lakukan proses pemeriksaan, sehingga kami berikan status memenuhi syarat," tuturnya.
Dia mengemukakan agar bakal pasangan calon perseorangan segera memperbaiki dukungan yang sebelumnya sudah diserahkan kepada KPU Sigi.
"Kepada bakal pasangan calon kami berikan kesempatan untuk menyampaikan dukungan baru atau memperbaiki dukungan yang sudah diinput pada saat proses penyerahan diawal, dengan syarat tetap harus memenuhi syarat jumlah dukungan yaitu 19.101 karena baru satu dukungan memenuhi syarat," kata Soleman.
"KPU Sigi sudah melaksanakan rapat pleno terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan yang disampaikan bakal pasangan calon perseorangan yaitu Torki Ibrahim Tura dan Eben, " kata Ketua KPU Sigi Soleman usai rapat pleno hasil verifikasi administrasi bakal paslon perseorangan pilkada 2024, di Sigi, Senin.
Dia mengemukakan hasil proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Sigi sejak penyerahan yang disampaikan oleh bakal pasangan calon sampai saat ini, status terhadap syarat dukungan itu belum memenuhi syarat.
Dari total 21.775 syarat dukungan yang disampaikan bakal pasangan calon perseorangan itu, kata dia, hanya satu memenuhi syarat (MS) dan 21.774 dukungan itu tidak memenuhi syarat (TMS).
Dia mengatakan adanya surat KPU RI terkait bakal pasangan calon perseorangan untuk memperbaiki hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU, sehingga hasil verifikasi administrasi itu kemudian dilakukan perbaikan mekanisme selama lima hari mulai 3-7 Juni 2024.
"Setelah penyerahan berita acara kepada bakal pasangan calon untuk melakukan input kembali syarat dukungannya sampai 7 Juni dan akan dilakukan proses verifikasi administrasi kembali asalkan syarat dukungan itu masih memenuhi syarat sesuai keputusan KPU tentang batas minimal syarat dukungan yaitu 19.102," ujarnya.
Menurut Soleman, selama proses verifikasi administrasi terhadap bakal calon perseorangan tersebut menemukan ganda internal dan NIK yang bermasalah, sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi.
"Kemudian dokumen B1 yang disampaikan bakal pasangan calon itu tidak bisa dibaca oleh aplikasi Silon, jadi B1 itu tidak muncul di Silon sebanyak 21.774 dan yang muncul hanya satu dukungan yang kita lakukan proses pemeriksaan, sehingga kami berikan status memenuhi syarat," tuturnya.
Dia mengemukakan agar bakal pasangan calon perseorangan segera memperbaiki dukungan yang sebelumnya sudah diserahkan kepada KPU Sigi.
"Kepada bakal pasangan calon kami berikan kesempatan untuk menyampaikan dukungan baru atau memperbaiki dukungan yang sudah diinput pada saat proses penyerahan diawal, dengan syarat tetap harus memenuhi syarat jumlah dukungan yaitu 19.101 karena baru satu dukungan memenuhi syarat," kata Soleman.