KPU Parigi verifikasi perbaikan dukungan bakal calon perseorangan

id KPUparimo, calon perseorangan, pilkada, pilbup, politik, tahapan pilkada, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sulteng

KPU Parigi verifikasi perbaikan dukungan bakal calon perseorangan

Dok - Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong Moh Iskandar Mardani memberikan keterangan terkait tahapan pemilu. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mulai melakukan verifikasi administrasi (vermis) perbaikan syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati di kabupaten itu tahun 2024.


 


"Vermin dilakukan KPU saat ini adalah verifikasi kedua setelah dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dikembalikan untuk di perbaiki pada akhir Mei lalu," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong Moh Iskandar Mardani di Parigi, Senin.


 


Ia menjelaskan pada kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) di Parigi Moutong saat ini dua bakal calon memilih jalur independen atau perseorangan.


 


Yang mana dari dua bakal calon tersebut untuk pasangan Isram Said Lolo dan Nasar memasukkan perbaikan syarat dukungan sebanyak 9.307 dukungan, dari 3.649 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), kemudian ditambah 14.967 dukungan belum memenuhi syarat (BMS), total dokumen yang diverifikasi sebanyak 24.274 dukungan.


 


Kemudian pasangan calon Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu memasukkan perbaikan dukungan sebanyak 7.551 dukungan dari sebelumnya yang dinyatakan TMS 3.950 dukungan, ditambah 7.891 dukungan BMS maka total diverifikasi administrasi sebanyak 15.442 dukungan.


 


"Vermin kedua dijadwalkan 11 hari mulai 8-18 Juni 2024," ujarnya.


 


Guna mempercepat kegiatan verifikasi KPU setempat melibatkan kurang lebih 60 orang verifikator, terdiri dari anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) membantu operator sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.


 


"Pemeriksaan atau verifikasi perbaikan dukungan masing-masing bakal calon dilakukan melalui Silon KPU," ucap Iskandar.


 


Ia mengemukakan masing-masing bakal pasangan calon harus memenuhi dukungan masyarakat minimal 27.768 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Parigi Moutong 326.675 pemilih pada pemilu sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, Pasal 41 ayat 2 huruf b.


 


"Bakal pasangan calon perseorangan memenuhi syarat (MS) verifikasi administrasi nanti, berhak masuk ke tahapan verifikasi faktual, begitu pun sebaliknya," kata dia.