Polres Sigi catat 1.752 pelanggaran selama Operasi Patuh Tinombala 2024

id Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Operasi Patuh Tinombala ,Polres Sigi ,Polda Sulteng

Polres Sigi catat 1.752 pelanggaran selama Operasi Patuh Tinombala 2024

Polres Sigi saat melakukan Operasi Patuh Tinombala 2024 di ruas jalan Palu-Kulawi untuk menjaring pelanggar yang tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil. ANTARA/HO-Polres Sigi

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sigi mencatat sebanyak 1.752 pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2024 di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

"Pelanggar terbanyak itu adalah pengendara roda dua," kata Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, Senin.

Ia menuturkan pelanggaran didominasi oleh masyarakat yang tidak menggunakan helm saat menggunakan kendaraan roda dua.

Jumlah teguran yang dilakukan oleh Polres Sigi selama Operasi Patuh Tinombala 2024 sebanyak 1.723 pelanggar.

"Dominan pelanggaran tidak menggunakan helm dengan jumlah pengendara yang ditilang sepanjang operasi sebanyak 29 pelanggar," ucapnya.

Ia berharap masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas seperti menggunakan helm untuk roda dua dan penggunaan sabuk pengaman pada roda empat.

Menurut dia, selama operasi tersebut, angka kecelakaan lalu lintas terdiri dari dua orang mengalami luka berat dan enam orang mengalami luka ringan.

"Jadi walaupun Operasi Patuh Tinombala sudah berakhir, tapi masyarakat harapannya tetap tertib berlalu lintas untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sigi, " ujarnya.

Pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2024 sudah berakhir pada tanggal 28 Juli 2024 selama 14 hari. Selama operasi tersebut lebih mengedepankan langkah edukatif dan persuasif kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

"Kalau sesuai petunjuk arahannya dalam tugas pokok operasi ini tidak banyak melakukan penindakan tapi ke kegiatan persuasif dan humanis, sehingga jumlah pengendara yang ditilang tidak banyak," tuturnya.