Kemendag: Seluruh komoditas pertambangan alami penurunan harga

id Kemendag,Harga produk tambang,Ekspor tambang

Kemendag: Seluruh komoditas pertambangan alami penurunan harga

Ilustrasi - Operator mengoperasikan alat berat di kawasan tambang ore nikel di Desa Siumbatu, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (23/1/2023). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Spt.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat terdapat penurunan harga seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar pada periode Agustus 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan, hal ini dikarenakan penurunan permintaan atas komoditas tersebut di pasar dunia.

"Terdapat penurunan harga seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar akibat turunnya permintaan atas komoditas tersebut di pasar dunia. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng," kata Budi melalui keterangan di Jakarta, Kamis.

Penurunan harga ini turut mempengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) periode Agustus 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 968 Tahun 2024 pada 29 Juli 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Produk pertambangan dengan penurunan harga rata-rata pada periode Agustus 2024 yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata 3.856,08 dolar AS per WE atau turun sebesar 1,80 persen dan konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata 47,07 dolar AS per WE atau turun sebesar 5,45 persen.

Selanjutnya, konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata 886,64 dolar AS per WE atau turun sebesar 1,87 persen, serta konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata 801,81 dolar AS per WE atau turun sebesar 1,16 persen.

HPE produk pertambangan periode Agustus 2024 ditetapkan berdasarkan masukan dan usulan tertulis
dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM melakukan menghitung data berdasarkan harga dari data Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

HPE ditetapkan dalam rapat koordinasi antar instansi terkait yang terdiri atas Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.