Penegakan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan perkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah

id BPJS Kesehatan, jkn, penguatan kemitraan, Rumondang Pakpahan, Sulteng

Penegakan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan perkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah

Pemberian cinderamata kepada pejabat BPJS Kesehatan dalam pertemuan penguatan kemitraan. ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Cabang Palu

Palu (ANTARA) -
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Wilayah X mengadakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tentang Penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Jumat (30/8). 


 


Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan, Octovianus Ramba menyampaikan bahwa forum koordinasi ini diadakan untuk menguatkan sinergi dan kolaborasi antara berbagai pihak dalam optimalisasi pelaksanaan Program JKN.


 


“Forum ini merupakan langkah penting bagi kita semua untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka memastikan kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN. Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan akan memperkuat komitmen kita dalam memberikan jaminan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat,” Ujar Octovianus.


 


Ia juga mengungkapkan pentingnya pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Dalam instruksi tersebut, seluruh pemangku kepentingan diminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mencapai optimalisasi program. 


 


“Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Instruksi ini harus kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.


 


Lebih lanjut, ia memaparkan capaian kepesertaan program JKN di Provinsi Sulawesi Tengah hingga Agustus 2024, cakupan kepesertaan di provinsi Sulawesi Tengah telah mencapai 102,17 persen atau 3.222.919 jiwa dari jumlah penduduk sebesar 3.154.499 jiwa. 


 


Persentasenya lebih dari 100 persen karena adanya perpindahan penduduk yang terus bergerak, baik yang masuk maupun yang keluar.


"Cakupan kepesertaan sebesar 3.222.919 jiwa dengan tingkat keaktifan peserta mencapai 82,74 persen. Namun, masih terdapat 612.893 peserta yang non aktif dan ini menjadi perhatian kami. 


 


Selain itu, per 1 Agustus 2024 tercatat sebanyak 3.962 badan usaha di Sulawesi Tengah dengan total pekerja terdaftar sebanyak 178.576 orang, namun masih ada sekitar 37.483 dengan potensi data pekerja badan usaha di Provinsi Sulawesi Tengah yang belum terdaftar JKN," jelasnya.


 


Ia mengungkapkan bahwa dari sisi pengawasan dan pemeriksaan badan usaha, BPJS Kesehatan Wilayah X terus berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait. 


 


"Pada tahun 2023, sebanyak 62 badan usaha telah dikunjungi bersama Pengawas Ketenagakerjaan dan capaian piutang yang berhasil diselamatkan adalah sebesar 90,18 persen," terangnya. 


 


Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto turut menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam mengawasi kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN. 


 


"Forum Koordinasi ini bertujuan agar tercapai komunikasi koordinasi yang lebih baik lagi dengan para pihak pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum yang terkait dengan upaya mendorong kepatuhan Badan Usaha atau pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN di BPJS Kesehatan dan juga termasuk kepatuhan memenuhi kewajiban mendaftarkan hingga 100 persen pekerjanya beserta anggota keluarga pekerja dengan kepatuhan membayar iuran secara disiplin setiap bulan," ujar Bambang.


 


Ia juga menekankan bahwa Undang-Undang memberikan kewenangan kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, serta mengenakan sanksi administratif kepada badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban-nya.


 


"Pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan serta pengenaan sanksi administratif merupakan kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.


 


Dalam kesempatan ini, Bambang mengapresiasi kerjasama yang telah terjalin antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Ia berharap sinergi ini terus diperkuat untuk mendukung optimalisasi penyelenggaraan program jaminan kesehatan. 


 


Ia menjelaskan bahwa keberhasilan dalam menjaga hubungan baik antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tidak hanya membawa manfaat bagi kedua lembaga, tetapi juga berdampak luas bagi masyarakat secara keseluruhan. (tm/aq)